Pabrik Es Batu Balok di Jakarta Timur Jual Es Berbahaya
Es batu itu mengandung bahan kimia seperti kaporit, soda api, tawas, ANP, antivo yang dicampurkan dengan air.
WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU - Pihak Kepolisian Sektor Metro Setia Budi berhasil mengungkap penjualan es batu balok yang mengandung bahan kimia berbahaya dari sebuah pabrik PT EU, Jalan Rawa Galem, Cakung, Jakarta Timur yang sudah beroperasi 15 tahun. Saat ini, pihak kepolisian sedang melengkapi pemberkasan untuk menjadikan dua bos pabrik es batu, DDN (55), dan AL (55) menjadi tersangka atas kasus itu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi, Wahyu Hadiningrat menjelaskan bahwa es batu itu mengandung bahan kimia seperti kaporit, soda api, tawas, ANP, antivo yang dicampurkan dengan air. Bahan-bahan itu menjadi jernih, tapi tidak layak di komsumsi oleh masyarakat.
"Polsek Metro Setia Budi telah melakukan pengungkapan terhadap kasus itu pada 4 Maret 2015," kata Wahyu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/3).
Menurutnya, modus operandi dari kejahatan itu adalah mengambil air dari anak Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat. Lalu, air kali dibawa ke penampungan atau pabrik untuk diinginkan. Setelah itu, mereka mengedarkan es batu balok itu ke lima wilayah Ibukota Jakarta.
"Pabrik itu sudah berdiri 15 tahun. Saat ini proses pemeriksaan dari saksi sudah diperiksa beberapa," ucapnya.
Menurutnya, pihak kepolisian dibantu oleh Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Direktorat Jendral Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dalam mengungkap kasus tersebut. Benar saja, ternyata, dari hasil pemeriksaan kandungan es batu balok itu tidak layak untuk di konsumsi karena terdapat bakteri coliform.
"Apabila dikonsumsi akan mengakibatkan berbagai penyakit termasuk kanker," ucapnya.
Dalam sehari, para pelaku mampu memproduksi 2.000 batang es batu balok per hari. Per satu batang balok es dijual antara Rp 12.000 sampai Rp 30.000. Untuk omzet yang didapatkan para pelaku masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.
"Status belum tersangka karena masih pemeriksaan dan mungkin mengarah kepada tersangka. Fakta di lapangan sudah ditemukan perkara ini," tuturnya.
Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dikenakan pasal berlapis seperti pasal 94 (3), pasal 45 (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air dengan ancaman tiga tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Selain itu, mereka juga bisa dikenakan pasal 62 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
"Pasal ketiga yaitu pasal 135, pasal 140 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar," kata dia.
Menyebabkan kanker
Sementara itu, Andre Prawira, Dokter di Subdit Mikrobiologi Imunologi Kementerian Kesehatan Dirjen Bina Upaya Kesehatan menuturkan bahwa gejala penyakit yang ditimbulkan usai mengkonsumsi es batu itu adalah mual, pusing, diare, dan tidak enak badan. Kalau masyarakat mengkonsumsi es itu terlalu banyak maka akan berdampak penyakit kanker.
"Es batu ini bisa menimbulkan penyakit kanker apabila di konsumsi dalam kurun waktu lama," kata dia.