Citizen Journalism

Wacana NJOP dengan ZNT Kementerian ATR/BPN

Ketersediaan sistem informasi nilai tanah dan bangunan yang terintegrasi dan mudah diakses masyarakat sangatlah penting

Kompas.com
SHUTTERSTOCK/Ilustrasi. 

WARTA KOTA, PALMERAH - Awal tahun 2015 Menteri Agraria dan Tata Ruang ( Menteri ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (Ka BPN) telah mewacanakan penghapusan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), Pajak Bumi Dan bangunan ( PBB ) dan Bea Perolehan hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

PBB dan BPHTB adalah jenis pajak yang perhitungan besarannya mengacu pada NJOP sebagai informasi nilai tanah dan bangunan. Nilai Jual Obyek pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti. NJOP meliputi nilai tanah tanah/bumi dan bangunan.

Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relative sama dari sekumpulan bidang tanah didalamnya, yang batasanya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah.

Juga, mempunyai perbedaan nilai antara satu dengan yang lainnya berdasarkan analisa petugas dengan metode perbandingan harga pasar dan biaya. Informasi yang ditampilkan ZNT adalah nilai tanah dalam keadaan “kosong”, tidak termasuk nilai benda-benda yang melekat padanya.

Pada dasarnya NJOP untuk tanah dan ZNT kementrian ATR/BPN adalah sama-sama menginformasikan nilai pasar tanah yang diperoleh melalui metode penilaian yang sama dengan menganalisa data data transaksi jual beli secara wajar. walaupun dalam beberapa lokasi diketemukan NJOP lebih rendah dari harga pasar tanah setempat.

Terkait dengan penggantian NJOP dengan peta ZNT maka modal awal Pak Menteri ATR/ Ka BPN adalah tersedianya peta ZNT di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk penyiapan peta ZNT di seluruh Indonesia tentu bukan perkara mudah. Untuk itu Kementerian ATR/BPN disamping memanfaatkan dana APBN dan SDM yang ada di internal, sebaiknya juga proaktif mengajak Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bekerja sama dalam penyediaan peta ZNT melalui dana APBD, karena bagaimanapun Pemerintah Kab/ Kota juga berkepentingan dengan informasi nilai tanah

Selain ketersedian peta ZNT maka yang perlu dijadikan perhatian adalah bagaimana dengan informasi nilai bangunan, karena ZNT hanya memberikan informasi nilai tanah kosong tanpa nilai bangunan dan benda-benda yang melekat diatasnya.

Hal ini perlu dipikirkan karena kalau tidak salah tafsir konon kabarnya wacana penghapusan PBB ternyata tidak untuk seluruh obyek Pajak, artinya masih tetap ada pengenaan PBB, yang akan memerlukan tidak hanya data nilai tanah tapi juga data nilai bangunan.

Namun terlepas dari wacana penghapusan NJOP yang digantikan dengan ZNT maka ketersediaan sistem informasi nilai tanah dan nilai bangunan yang terintegrasi dan mudah diakses oleh masyarakat sangatlah penting dan perlu adanya karena akan menjadi referensi masyarakat atau investor dalam transaksi tanah dan properti dan juga antara lain bermanfaat bagi pengalokasian anggaran termasuk didalamnya besaran ganti kerugian dalam tahap perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Penggantian NJOP dengan ZNT memang mudah diwacanakan tetapi tidak mudah dalam pelaksanaannya, namun dengan kerja keras dari jajaran Kementrian ATR/BPN dan kerjasama dengan berbagai pihak serta konsistensi dukungan politik, bukan tidak mungkin untuk diwujudkan. Semoga.

Hari Widiarto,
Warga Bekasi tinggal
di Jalan Oman Jaya
Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved