Kamis, 23 April 2026

Jokowi Serahkan SPT Lewat Sistem E-Filing

Presiden Joko Widodo melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014,

Penulis: Sri Handriyatmo Malau | Editor: Suprapto

WARTA KOTA, PALMERAH— Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014, Kamis (19/3/2015) sekitar pukul 13:20 WIB.

Bertempat di Auditorium Chakti Buddi Bhakti Gedung utama Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto no. 40-42 Jakarta, Jokowi menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk kali pertamanya sebagai Kepala Negara.

Terlihat hadir Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo serta Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito pun Menteri Sekrerais Negara, Pratikno.

Dengan menggunakan aplikasi pengisian SPT secara elektronik (e-Filing), Jokowi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadinya.

Tak ada lima menit Jokowi melaporkan SPT. Setelah proses selesai dilakukan, oleh petugas Jokowi diberikan selembar kertas sebagai bukti telah melaporkan SPT Pribadinya.

Jokowi pun mengisahkan pengalaman perdananya tersebut.

"Tahun lalu saya ingat, waktu masih jadi Gubernur DKI, saya sampaikan itu di Tanah Abang, di dropbox. Tapi sekarang dengan sistem yang jauh lebih baik, e-Filling, ini yang dibangun sistem," ungkap Jokowi di Kantor Ditjen Pajak.

Dengan sistem baru ini, Jokowi optimis target penerimaan negara dari pajak tahun ini bisa tercapai.

Apalagi, Jokowi setelah melaporkan SPT Pribadinya, turut menyaksikan dan mendapatkan penjelasan mengenai sistem baru yang diterapkan Ditjen Pajak.

"Tadi saya masuk juga ke ruangan untuk analisa pajak, sangat komplit sekali. Sistem baik dan bagus sekali. Sebab itu kita optimis apa yang sudah ditargetkan bisa tercapai," yakin Jokowi.

Untuk diketahui, target penerimaan pajak tahun ini memang tinggi sekali. Dari Rp 900 triliun di 2014 lalu, menjadi hampir Rp 1.300 triliun. Jadi ada kenaikan sekitar 44%, atau Rp 400 triliun.

Berdasarkan keterangan Direktur P2 Humas Ditjen Pajak, Wahju Karya Tumakaka batas akhir penyampaian SPT wajib pajak adalah 31 Maret. Adapun target Wajib Pajak yang menyampaikan SPT adalah 2 juta.

Tapi, sejauh ini masih 900 lebih wajib pajak yang baru melaporkan SPT Pribadinya. Terkait hal itu, Jokowi menilai masih belum banyaknya yang menyampaikan SPT diawal-awal adalah biasa. Pasalnya, ada kencenderungan untuk menunggu di batas akhir.

"Biasa di awal-awal, nanti akan kelihatan di pertengahan. Sekarang dimulai dari awal-awal. Target berapa? kalau kurang berapa? Nanti kelihatan sekali. Di ruang analisa sangat kelihatan sekali," jelas Jokowi.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved