Lipsus Edisi Cetak

Izin Klinik Kecantikan Nakal Dicabut

BPOM berjanji akan mengawasi ketat klinik kecantikan yang menjual kosmetik berbahaya.

Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
zoom-inlihat foto Izin Klinik Kecantikan Nakal Dicabut
Kompas.com/Shutterstock
Kosmetik

WARTA KOTA, JAKARTA - Menjamurnya bisnis klinik kecantikan, harus diimbangi dengan kejelian serta kepekaan masyarakat dalam memilih klinik. Pasalnya, bukan tidak mungkin klinik tersebut menjual kosmetik yang dibuat dengan bahan berbahaya, misalnya bahan mercury yang bisa berdampak fatal bagi kesehatan tubuh.

Salah satu cara untuk mendeteksi kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya, menurut Dr Titi Moertoko SPPK sekaligus pakar kecantikan, kosmetik tersebut akan cepat menimbulkan reaksi, khususnya bisa membuat kulit menjadi lebih putih dalam waktu singkat.

“Kalau perempuan datang ke klinik kecantikan dan sudah mendapatkan perubahan drastis pada kulit hanya dalam beberapa hari saja, itu patut dicurigai kosmetik tersebut mengandung mercury. Jadi, masyarakat harus hati-hati. Jangan tergiur dengan penawaran perubahan instan tapi kesehatan menjadi terancam,” jelasnya kepada Warta Kota belum lama ini.

Titi bahkan menyebut, tidak menutup kemungkinan ada dokter kulit atau klinik yang melakukan hal tersebut demi mendapatkan keuntungan besar. “Penyebabnya persaingan bisnis klinik kecantikan semakin ketat,” ujarnya.

Pengawasan ketat

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta, Dewi Prawitasari berjanji akan lebih ketat melakukan pengawasan terhadap kosmetik atau kosmedik, baik yang dijual di klinik kecantikan maupun di toko kosmetik. “Pada prinsipnya kami selalu mengawasi klinik kecantikan dan salon yang menjual kosmetik tertentu,” jelasnya.

Dewi mengatakan, saat ini salon-salon, baik skala kecil hingga besar banyak menjual kosmetik seperti layaknya toko kosmetik yang tersebar di mal-mal, pusat perbelanjaan atau di tempat-tempat lain. "Pada dasarnya semua produk kosmetik harus terdaftar di BPOM. Kita sudah sering melakuan sidak ke salon, dan menyita banyak kosmetik yang tidak berbahaya. Ini dalam rangka upaya kami melindungi masyarakat dari bahan-bahan kimia berbahaya,” ujarnya.

Menurut Dewi, BPOM sudah sering merazia kosmetik berbahaya bahkan melakukan kerja sama dengan pemerintah menutup izin produksi perusahaan yang memproduksi kosmetik berbahaya. Seperti misalnya dalam rilis yang dikeluarkan akhir 2014 lalu, dimana telah dikeluarkan public warning terhadap 68 kosmetik mengandung bahan berbahaya. Kosmetik tersebut terdiri dari lipstik, sabun muka, cream malam dan cream siang, cream pemutih dan sebagainya.

Tetapi, nyatanya sejumlah produk kosmetik tanpa label atau kosmetik berbahan berbahaya masih dijual-belikan di pasaran. “Memang itu masalahnya. Kami susah memberangus kosmetik-kosmetik berbahaya itu karena pasarnya masih ada, masih banyak masyarakat yang membeli kosmetik berbahaya itu. Tapi kami akan selalu berupaya melakukan pencegahan di hulunya,” jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved