Sabtu, 25 April 2026

Isi Laporan SPT bisa Lewat Aplikasi Mobile

Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan inovasi baru untuk mempermudah Wajib Pajak melaporkan SPT

WARTA KOTA, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan inovasi baru untuk mempermudah Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Orang Pribadi.

Seperti dirilis dalam laman Ditjen Pajak, inovasi terbaru tersebut menggunakan smartphone berbasis Android.

Inovasi sebelumnya penggunaan aplikasi pengisian SPT secara elektronik (e-Filing) melalui https: //djponline.pajak.go.id atau melalui Application Service Provider (ASP) yang ditunjuk.

Untuk Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770 SS (wajib pajak dengan Penghasilan di bawah Rp 60.000.000,00), saat ini telah tersedia aplikasi mobile e-Filing untuk SPT 1770 SS pada Google Play Store, yang dapat dicari dengan dengan kata kunci “efiling 1770 SS”. Atau melalui peramban pada tautan https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.pajak.efiling.

Aplikasi tersebut juga dapat diunduh dengan melakukan scanning QR Code (lihat gambar).

Terkait hal ini semua, Ditjen Pajak menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak TIDAK BERTANGGUNGJAWAB terhadap kemungkinan PENYALAHGUNAAN data atau informasi milik Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan aplikasi DILUAR aplikasi tersebut di atas.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved