DBD
Ada Jentik Nyamuk DBD di Rumah? Awas, Ada Sanksinya Lho
Kian meningkatnya kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayah Jakarta Selatan menimbulkan kekhawatiran warga.
WARTA KOTA, JAKARTA - Kian meningkatnya kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayah Jakarta Selatan menimbulkan kekhawatiran warga.
Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan melakukan kegiatan fogging fokus untuk mengurangi kasus penyakit yang diakibatkan dari gigitan nyamuk Aedes Aegyti.
Wali Kota Jakarta Selatan, Syamsuddin Noor mengumpulkan jajaran dibawahnya untuk melakukan apel dalam rangka kesiapan menghadapi musibah DBD yang semakin meresahkan warga di halaman kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015) pagi.
Dalam arahannya, dia meminta kepada jajaran dibawahnya untuk memberikan sosialisasi kepada warga perihal bahaya penyakit demam berdarah.
"Pada laporan yang disebutkan Kasudin Kesehatan bahwa kasus DBD di Jakarta Selatan setiap minggu mengalami tren yang meningkat," kata Syamsuddin saat pidato di apel kesiapan penyakit DBD.
Selain melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dan kegiatan Juru Pemantau Jentik (Jumantik), dia berharap di Kecamatan atau Kelurahan yang tingkat kasus DBD meningkat mempunyai inovasi dalam menekan ancaman penyakit itu.
Salah satunya dengan sanksi sosial kepada warga yang rumahnya masih kedapatan terdapat jentik nyamuk.
"Bisa diterapkan berdasarkan kesepakatan masyarakat. Seperti kalau ada temuan jentik bisa dikenakan denda uang atau apa. Ini mendorong RT melakukan kegiatan secara mandiri di lingkungannya," ucapnya.
Kalau itu tidak berhasil, maka tiap daerah yang masih banyak kasus DBD akan diberikan bendera dalam rapat kordinasi daerah.
Sehingga, daerah itu akan diberikan tanda kasus tertinggi DBD. Sehingga, ke depannya ada peningkatan pelayanan terhadap masyarakat di lingkungannya.
"Kami sampaikan camat dan lurah, setiap bulan kasus tertinggi, akan diberikan tanda di lingkungan tersebut belum dapat menekan kasus DBD," kata dia.
Tanda di lingkungan berupa spanduk berukuran 10 meter x 1,5 meter yang bertuliskan SERAAAM..., kelurahan kami tertinggi kasus demam berdarahnya. Ayo serentak lakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dan jadilah pemantau jentik setiap jumat di rumah sendiri dari jam 09.00-09.30.
"Ada sanksinya lho..Kalau ditemukan jentik di rumah akan dapat teguran dari lurah dan bayar denda Rp 50.000.000 sesuai dengan Perda no 6 tahun 2007 Bab VII pasal 21 ayat 1."