Minggu, 12 April 2026

Sidang Perdana Yustisi, Walikota Sebut Biar Jakarta Utara Bersih

Intinya biar masyarakat atau pelaku pembuang sampah sembarangan ini sadar deh ya. Jangan buang sampah sembarangan, katanya.

WARTA KOTA, TANJUNG PRIOK - Ratusan pelaku pembuang sampah sembarangan atau tindak pidana ringan (tipiring) mengikuti sidang Yustisi Operasi Tangkap Tangan (OTT) kebersihan, yang digelar di Lantai II Gedung Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (10/3). Walikota Jakarta Utara, Rustam Effendi mengatakan digelarnya sidang tersebut lantaran demi kebersihan Jakarta Utara.

"Intinya biar masyarakat atau pelaku pembuang sampah sembarangan ini sadar deh ya. Jangan buang sampah sembarangan. Itu aja. Ini kan demi kebersihan terjaga di Jakarta Utara. Masa, begitu aja susah sekali mereka lakukan," katanya di ruang sidang.

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Jakarta Utara ini juga menuturkan, sejak dimulainya pelaksanaan OTT di Jakarta Utara dilaksanakan sejak Kamis (5/3) malam hingga Senin (9/3) malam, dirinya akan memerintahkan jajaranya untuk tetap dilaksanakan secara simultan.

"Jadi kita kan mau menciptakan Jakarta Utara yang bersih. Untuk bersih ini saja, kita sudah lakukan pelayanan di bidang kebersihan yakni pengangkutan sampah dan penyediaan alat-alat kebersihan. OTT ini dimaksud agar kita semua ingin merubah perilaku masyarakat yang tertib buang sampah. Jangan salah, ini akan kami lakukan secara terus-menerus," paparnya.

Selain melaksanakan OTT secara simultan, pihaknya juga akan melakukan tindakan yang tegas, bagi masyarakat yang sering melanggar.

"Saya akan pantau terus ini sidang. Kita lakukan 2 minggu sekali. Ketika OTT, pelaku kita tangkap, dan kita proses. Soal berat hukuman dan dendanya, jaksa dan hakim yang menentukan," katanya.

Ia pun menambahkan, Rustam akan selalu mengawasi jalannya persidangan. "Tapi, apabila saya lihat ada warga yang sering melanggar dan mengikuti sidang, akan diberikan hukuman seberat-berat mungkin. Entah dendanya ditambah, atau hukuman kurungannya ditambah. Itu semua memang keputusan hakim," paparnya kembali. (Panji Baskhara Ramadhan)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved