Minimarket
Pemkot Jakarta Selatan Sudah Laporkan Minimarket Tak Berizin
Pemkot Jaksel telah melakukan pendataan terhadap menjamurnya minimarket yang ada di wilayah Jakarta Selatan.
WARTA KOTA, KEBAYORAN LAMA - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan telah melakukan pendataan terhadap menjamurnya minimarket yang ada di wilayah Jakarta Selatan. Sehingga, ketika tidak memiliki izin maka akan ditindak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Walikota Jakarta Selatan, Syamsuddin Noor mengatakan pihaknya sudah melaporkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait maraknya minimarket yang beroperasi di Jakarta Selatan. Sebanyak 473 minimarket sudah didata apakah memiliki izin atau tidak.
"Sudah kami laporkan ke Provinsi DKI Jakarta dan menunggu petunjuk serta langkah berikutnya," kata Syamsuddin Noor di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).
Dia mengaku tidak berani bertindak melakukan penertiban terhadap minimarket yang melanggar aturan karena tidak memiliki izin. Sehingga, keputusan penyegelan atau menstop operasi minimarket yang tidak memiliki izin belum bisa dilakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
"Semua yang sudah di inventarisir dan didata minimarketnya harus dirapatkan dahulu di Provinsi. Jadi menunggu petunjuk Provinsi. Tugas untuk mendata minimarket sudah selesai kita kerjakan," tuturnya.
Permasalahan yang terjadi saat ini, kata dia, adalah keberadaan antara satu minimarket dengan minimarket sangat berdekatan. Padahal secara aturan seharusnya memiliki jarak sekitar 500 meter. Oleh sebab itu, pihaknya akan terus mendata.
Ketika ditanya akan menstop memberikan izin pengoperasian mini market pada tahun 2015 di Jakarta Selatan, Syamsuddin enggan berkomentar. Dia selalu berdalih di tingkat Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penertiban. "Itu semua di Provinsi DKI Jakarta," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, di tengah pasar tradisional yang semakin ditinggalkan masyarakat, keberadaan minimarket di wilayah Jakarta Selatan semakin menjamur. Padahal, kebanyakan dari berbagai minimarket yang beroperasi tidak memiliki izin.
Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Selatan, Indro Martono menuturkan keberadaan mini market di Jakarta Selatan ada sebanyak 473.
Dimana, banyak minimarket yang melanggar soal perizinan baik itu dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sampai izin Undang-Undang Gangguan. "Dari 473 minimarket ada 40 persen yang melanggar," kata Indro saat dihubungi Warta Kota di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/3).
Mantan staf di bagian biro perekonomian Pemerintah Administrasi Jakarta Selatan itu menuturkan bahwa wilayah yang banyak melanggar izin adalah Kebayoran Baru, Cilandak, Tebet dan Pancoran. Dimana, kasusnya ada izin operasi yang berada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
"Circle K dan Seven Eleven yang berurusan soal izin di Dinas Pariwisata," tuturnya.
Dia mencontohkan beberapa minimarket yang melanggar. Seperti di wilayah Jagakarsa yang hanya memiliki domisili saja. Tak hanya itu, lokasi yang peruntukannya sebagai tempat tinggal dijadikan mini market.
"Sevel peruntukan tidak tepat seperti rumah dan taman dijadikan minimarket," tuturnya.
Selain itu, di kawasan Setiabudi dan Pasar Minggu yang tidak memiliki izin SIUP dan TDP. Permasalahan saat ini, kata dia, adalah dimana minimarket harus mempunyai jarak 500 meter dari pasar tradisional. Namun, kendatinya masih banyak yang membandel.
Dari data yang diperoleh Warta Kota jumlah 473 mini market di Jakarta Selatan terdiri dari alfa mart ada 134, indomaret ada 160, circle k ada 52, 7 eleven ada 29, lawson ada 2, alf midi ada 16, alfa Express ada 10 dan lain-lain ada 70. Saat ini masih pendataan oleh biro perekonomian Jakarta Selatan.