Kamis, 9 April 2026

Pemerintah Akui Kepengurusan Golkar Versi Agung Laksono

Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono meminta seluruh kader kembali bersatu setelah putusan Menkumham Yassona Laoly.

Editor: Suprapto

WARTA KOTA, PALMERAH— Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono meminta seluruh kader kembali bersatu setelah putusan Menkumham Yassona Laoly. Menkumham akhirnya menerima kepengurusan Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono.

"Kami mengajak kader, simpatisan dan keluarga besar Partai Golkar untuk kembali bersatu hati dan melangkah bersama dalam melaksanakan visi karya kekaryaan bagi kebenaran Partai Golkar dan kemajuan Bangsa Indonesia," kata Agung di DPP Golkar, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Agung menuturkan pihaknya menyambut dan mematuhi keputusan tersebut sebagai kabar gembira bagi seluruh kader Golkar.

"Hentikan perdebatan, hilangkan prasangka dan tiba saatnya bagi kita untuk kebali bersatu dan bangkit untuk merebut kembali kejayaan partai Golkar," tuturnya.

‎Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hask Azasi Manusia mengakui kepengurusan Partai Golkar yang memenangkan Agung Laksono. Mahkamah Partai Golkar mengakui kepengurusan partai berlambang pohom beringin itu hasil Munas Ancol yang menetapkan Agung Laksono sebagai ketua umum.

"Kami memutuskan bahwa amar putusan di mahkamah partai mengabulkan untuk menerima putusan Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono, tidak secara total," ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Keputusan tersebut, kata Yasonna, didasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat 5 Undang-Undang tentang Partai Politik yang menyatakan bahwa putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Menindaklanjuti kepengurusan tersebut, Yasonna meminta agar Agung Laksono segera membentuk kepengurusan dan mengakomodir kader partai yang berprestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela sebagaimana ditentukan dalam keputusan mahkamah partai tersebut.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved