FSGI Bela Kepala Sekolah yang Hukum Murid SMAN 3 Jakarta
Kepala SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti, menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (10/3/2015).
WARTA KOTA, PALMERAH—Kepala sekolah yang dilaporkan ke polisi karena menskorsing murid mendapat dukungan guru yang disampaikan melalui Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Kepala SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti, menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (10/3/2015).
Retno dilaporkan salah satu orangtua murid lantaran menskorsing anak terlapor. Konyolnya polisi menerima laporan tersebut. Padahal Retno menskorsing anak terlapor lantaran sang anak mengeroyok seorang warga yang tinggal di sekitar SMAN 3 Jakarta.
"Kami dukung penuh apa yang dilakukan Ibu Retno untuk memberikan sanksi apapun, dan kami memohon kepada penyidik Polda Metro Jaya agar tidak melanjutkan proses hukum terhadap beliau," ujar Ketua Presidium Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Jaka Suakrdana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/3/2015). FSGI datang mendampingi Retno saat menjalani pemeriksaan.
Sebagai guru, Jaka juga mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Retno itu. Menurutnya, sebagai seorang guru dilindungi oleh Undang-Undang Dosen dan Guru No 14 Tahun 2005.
"Sementara Ibu Retno Listyarti adalah secara profesi dia sendiri merupakan guru dan mendapat tugas tambahan sebagai Kepsek SMAN 3 jakarta. Yang mana beliau menegakan peraturan, di mana ada saksi pelanggaran kekerasan beberapa siswa, sementara dewan guru melalui kepsek sebagai pemangku jabatan memberikan skorsing, ini menurut kami tidak luar biasa," jela Jaka.
Tetapi, lanjut dia, hal ini menjadi luar biasa karena atas tindakan berdasar wewenangnya Retno justru dipidanakan.
Retno dilaporkan oleh salah satu orangtua murid yang anaknya diskorsing, dengan tuduhan Pasal 77 UU Perlindungan Anak tentang diskriminasi.
Jaka mengatakan, jika proses hukum terhadap Retno ini dilanjutkan maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan. Ia khawatir, hal ini akan membuat guru yang lain menjadi ketakutan dalam menegakan peraturan dan tata tertib di sekolah.
"Ini sangat membahayakan bagi dunia pendidikan. Ini untuk menyelamatkan profesi guru, kami khawatir nanti semua guru takut menjalankan aturan. Sementara dalam aturan Pasal 27 ayat (b) Tatib SMA 3 dituliskan dilarang memukul," jelas Jaka.
Sebagai bentuk dukungannya, FSGI mengumpulkan surat pernyataan dari sejumlah alumni dan orangtua siswa serta sejumlah guru di antaranya guru-guru di Jakarta, Bima, Mataram, Garut, Tasikmalaya dan Purbalingga. "Surat dukungan ini jami kumpulkan dalam waktu 3 hari. Ada sekitar 100an lebih surat dukungan dari para guru yang akan kami serahkan ke penyidik," ucap Jaka.