Rabu, 8 April 2026

Buang Sampah Sembarangan, 120 Warga Didenda Rp 101.000

Sebanyak 120 pelaku pembuang sampah sembarangan mengikuti sidang Yustisi Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa (10/3/2015).

Editor: Lucky Oktaviano

WARTA KOTA, JAKARTA - Sebanyak 120 pelaku buang sampah sembarangan mengikuti sidang Yustisi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tindak Pidana Ringan (Tipiring), di Gedung Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (10/3/2015) siang.

Para pelaku yang seluruhnya warga Jakarta Utara masing-masing harus membayar denda sebesar Rp 101.000.

"Apabila mereka tak membayar, ya mereka harus menjalani kurungan selama 10 hari. Tinggal pilih saja. Beda lagi bagi mereka yang tidak punya KTP, mereka akan diberikan surat teguran," ucap Iyan Sophian Hadi selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Utara, di ruang sidang tipiring.

Pantauan wartakotalive.com, nampak puluhan warga mengerumuni meja loket pembayaran denda, usai menjalani sidang yang dilakukan oleh Hakim Tunggal, Iwayan‎ Wirjana.

Antrean ini terlihat saat warga berdiri di depan meja loket tersebut, sembari menenteng kertas berwarna merah muda, yang diketahui kertas yang berisi data berita acara pemeriksaan (BAP) tipiring.

Tak hanya itu, mereka juga berusaha merogoh pecahan uang Rp 10.000 hingga Rp 100.000. Uang tersebut mereka ambil dari kantong mereka untuk membayar denda sebesar Rp 101.000.

Mereka yang membayar denda akan mendapatkan kembali Identitas mereka yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), saat disita petugas Satpol PP. KTP mereka disita ketika Satpol PP menggelar OTT di enam kecamatan di Jakarta Utara.

"Operasi tangkap tangan ini kita tujukan bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan baik di jalan raya, kali, dan lingkungan berusaha atau tinggal, ini akan kita jadikan program rutin yang diadakan dua minggu sekali," ujar Iyan.

Lebih lanjut menurut Iyan, nominal besarnya denda yang menjadi hukuman bagi warga yang melanggar Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2007 tentang 'Ketertiban Umum', akan ditingkatkan sesuai dengan ‎kesalahan dari warga tersebut.

"Kalau dia berulang-ulang kali melakukan perbuatannya itu, bisa saja hakim memutuskan nominal denda yang lebih besar dari minimal Rp 100.000 hingga Rp 500.000, bahkan bagi instansi perusahaan yang kedapatan membuang sampah bisa dikenai denda hingga maksimal Rp 50 juta," lanjut Iyan.

Selain OTT dalam tertib membuang sampah, Iyan juga mengungkapkan akan menggelar OTT Tertib Lalu Lintas, OTT tertib Pedagang Kaki Lima (PKL), OTT Tertib Hunian, dan OTT Tertib Demonstrasi.‎

"Semua demi Jakarta Baru yang lebih tertib, nyaman, dan bersih, sehingga seluruh warga bisa menikmati Kota Jakarta Utara yang manusiawi dan ramah lingkungan," katanya. (Panji Baskhara Ramadhan)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved