BREAKING NEWS: 40 Persen Minimarket di Jaksel Melanggar
Wilayah yang banyak melanggar izin adalah Kebayoran Baru, Cilandak, Tebet dan Pancoran.
WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU - Di tengah pasar tradisional yang semakin ditinggalkan masyarakat, keberadaan minimarket di wilayah Jakarta Selatan semakin menjamur. Padahal, kebanyakan dari berbagai minimarket yang beroperasi tidak memiliki izin.
Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Selatan, Joko Indromartono menuturkan keberadaan minimarket di Jakarta Selatan ada sebanyak 473.
Dimana, banyak minimarket yang melanggar soal perizinan baik itu dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sampai izin Undang-Undang Gangguan. "Dari 473 minimarket ada 40 persen yang melanggar," kata Indro saat dihubungi Warta Kota di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/3).
Mantan staf di bagian biro perekonomian Pemerintah Administrasi Jakarta Selatan itu menuturkan bahwa wilayah yang banyak melanggar izin adalah Kebayoran Baru, Cilandak, Tebet dan Pancoran. Dimana, kasusnya ada izin operasi yang berada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
"Circle K dan Seven Eleven yang berurusan soal izin di Dinas Pariwisata," tuturnya.
Dia mencontohkan beberapa minimarket yang melanggar. Seperti di wilayah Jagakarsa yang hanya memiliki domisili saja. Tak hanya itu, lokasi yang peruntukannya sebagai tempat tinggal dijadikan minimarket.
"Seven peruntukan tidak tepat seperti rumah dan taman dijadikan minimarket," tuturnya.
Selain itu, di kawasan Setiabudi dan Pasar Minggu yang tidak memiliki izin SIUP dan TDP. Permasalahan saat ini, kata dia, adalah dimana minimarket harus mempunyai jarak 500 meter dari pasar tradisional. Namun, kendatinya masih banyak yang membandel.
Dari data yang diperoleh Warta Kota jumlah 473 minimarket di Jakarta Selatan terdiri atas Alfa Mart ada 134, Indomaret ada 160, Circle K ada 52, 7 Eleven ada 29, Lawson ada 2, Alfa Midi ada 16, Alfa Express ada 10, dan lain-lain ada 70. Saat ini masih pendataan oleh biro perekonomian Jakarta Selatan.(bin)