Analisis Dampak Lingkungan
DPRD Telusuri Izin Amdal Lalin Semua Apartemen di Kota Depok
DPRD Kota Depok akan menelusuri proses penerbitan perizinanamdal lalin di semua apartemen di Kota Depok terutama di Jalan Margonda Raya.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, DEPOK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok akan menelusuri proses penerbitan perizinan analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas (amdal lalin) di semua apartemen di Kota Depok terutama di Jalan Margonda Raya. Sebab diduga, izin amdal lalin untuk semua apartemen itu diterbitkan tanpa melibatkan kepolisian atau Satlantas Polresta Depok.
Padahal dalam PP No 32/2011 tentang analisis dampak lingkungan disebutkan bahwa izin amdal lalin sebuah proyek bangunan harus dibuat dengan persetujuan atau rekomendasi bersama Kementerian Perhubungan dan Kepolisian. Selain itu, amdal lalin menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan IMB dalam sebuah proyek pembangunan.
"Kami belum mengetahui bagaimana proses pemberian izin terutama amdalnya baik amdal lingkungan dan amdal lalin oleh dinas terkait ke pengembang apartemen di Depok. Ini akan kami telusuri," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Depok, Edi Masturo kepada Warta Kota, Selasa (3/3/2015).
Menurut Edi, keberadaan sekitar 10 tower apartemen di sepanjang Jalan Margonda saat ini memang jelas-jelas menambah beban dan kepadatan Jalan Margonda, sehingga harus ada amdal lalin yang tepat untuk mengatasinya.
"Intinya kami tidak ingin ada permainan dalam pemberian izin apartemen di Depok selama ini dan kedepannya," tutur Edi.
Karenanya, kata Edi, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil dua dinat terkait akan hal ini, yakni Dinas Perhubungan (Dishub) Depok serta Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Depok. "Kami akan telusuri proses izinnya seperti apa sehingga mereka memberikannya," kata Edi.
Menurut Edi, jika nantinya ditemukan ada kesalahan dalam proses pemberian izin, apalagi tidak melibatkan kepolisian dalam pembuatan amdal lalinnya, pihaknya akan bertindak tegas. "Kami minta supaya izinnya dicabut, jika memang menyimpang dan tak sesuai ketentuan," kata Edi.
Edy mengatakan, untuk menelusuri persoalan izin amdal lalin itu akan mengikutsertakan Komisi A. Sebab, kata Edi, leading sektor proses pengurusan izin bangunan apartemen ada di Komisi A. "Kami juga akan panggil pengelola apartemen. Jadi nanti semua akan terbuka, apa benar izin amdal lalin mereka tidak melibatkan kepolisian.. Untuk koordinasi sudah kami lakukan," tutur Edi.
Sebelumnya Kasatlantas Polresta Depok Komisaris Sri Suhartatik yang disapa Tatik mengaku pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan amdal lalin semua apartemen di Kota Depok terutama di Jalan Margonda Raya.
"Kami tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan amdal lalinnya. Sehingga sepanjang pengetahuan kami, di semua apartemen yang saat ini berdiri di Jalan Margonda, tidak ada paparan apapun mengenai amdal lalin kepada kami sebelumnya," kata Tatik.
Karenanya kata Tatik, pihaknya mendapat imbas bertambahnya kepadatan kendaraan di sejumlah titik masuk dan keluar apartemen di Jalan Margonda.
"Padahal jika ada paparan amdal lalin kepada kami sebelum proyek dilakukan, kami bisa memberi saran dan masukan soal rekayasa lalin di depan apartemen. Tujuannya, agar kepadatan kendaraan di jalan di depan apartemen tidak menggangu dan tidak menjadi sumber kemacetan," ujar Tatik.
Untuk rencana pembangunan proyek apartemen lainnya di seluruh wilayah Kota Depok, Tatik berharap para pengembang mengajak pihaknya saat membuat amdal lalin. Dengan begitu kata Tatik diharapkan ada masukan berarti dari pihaknya agar rekayasa lain di ruas jalan di depan apartemen tidak menjadi sumber kemacetan.
Tidak dilibatkannya Satlantas Polresta Depok dalam Amdal lalin di sejumlah apartemen di Depok ini cukup aneh. Sebab dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan semua proyek pembangunan termasuk apartemen harus melibatkan kepolisian untuk membuat amdal lalinnya.
Bahkan dalam PP no 32/2011, disebutkan amdal lalin harus dibuat dengan rekomendasi bersama Kementerian Perhubungan dan Kepolisian. Izin amdal lalin akan menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan IMB dalam sebuah proyek pembangunan.