Penganiayaan Siswa
Disdik Minta Kepala SMAN 3 Jakarta Kurangi Skorsing
Polemik tentang pemberian sanksi skorsing kepada siswa SMAN 3 Jakarta terus berlanjut.
WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU— Polemik tentang pemberian sanksi skorsing kepada siswa SMAN 3 Jakarta terus berlanjut. Kali ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta ikut bicara mengenai siswa yang terlibat kasus dugaan pengeroyokan siswa ke alumni bernama Erick tersebut.
Meski kepala SMAN 3 menjatuhkan skorsing 39 hari, namun Dinas Pendidikan DKI Jakarta berencana mengurangi skorsing itu menjadi 15 hari.
Arie Budhiman, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, membenarkan kabar pengurangan skorsing tersebut.
"Kami tetap sepakat untuk memberikan sanksi kepada siswa pelanggar tata tertib, namun harus adil dan proporsional sesuai kesalahan siswa," kata Arie ketika dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (24/2/2015) sore.
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan pengurangan skorsing adalah durasi skorsing yang dianggap merugikan siswa. Berdasarkan hasil tim investigasi Dinas Pendidikan, kata Arie, jika siswa diskors 25 hari maka itu berarti sepuluh persen dari hari efektif siswa belajar.
"Itu artinya siswa sudah dalam kategori tidak lulus. Apalagi 39 hari, itu sama artinya dengan tidak meluluskan siswa," katanya.
Sikap atau keputusan itu bertentangan dengan yang disampaikan Arie sebelumnya. Bahwa keputusan skorsing adalah kebijakan dari principal atau kepala sekolah. Arie membenarkan hal itu. Namun, kata dia, sekolah tidak bisa sewenang-wenang dalam memberi sanksi. Sekolah, lanjut Arie, harus memberi sanksi yang mendidik siswanya, bukan menyalahkan.
"Setelah saya turunkan tim, punya kewajiban menganulir itu," tuturnya. Arie menyampaikan pihaknya tidak mencabut skorsing itu, hanya saja durasi dikurangi.
Sementara, Retno Listyarti, Kepala SMAN 3 Jakarta dihubungi terpisah mengatakan baru mengetahui keputusan tersebut dari wartawan.
Retno menyatakan, belum mendapatkan informasi dari Kadisdik mengenai rencana pengurangan sanksi oleh Dinas Pendidikan. (Agustin Setyo Wardani)