Larangan Merokok
Reklame Rokok Masih Menjamur di Jakarta Selatan
Padahal penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau sudah dilarang sejak 13 Januari 2015 lalu.
WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU - Media luar ruang untuk penyelenggaraan reklame rokok di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/2) masih menjamur. Padahal, sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau sudah dilarang sejak 13 Januari 2015 lalu.
Pantauan Warta Kota, media luar ruang berupa reklame yang berada dalam layar di Jalan Margaguna, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, masih menampilkan iklan produk rokok. Walaupun, dalam reklame itu tidak ditampilkan produk dari rokok tersebut. Melainkan, hanya kegiatan olahraga basket yang disponsori oleh salah satu produsen rokok LA Lights.
Reklame itu terus bergerak karena dipasang di sebuah layar LED berukuran 18 meter persegi itu juga menampilkan produk rokok yang mensponsori acara musik. Seharusnya, iklan produk rokok tidak diperkenankan karena takut masyarakat di bawah umur ikut mengkonsumsi rokok.
Selain di Jalan Margaguna, di perempatan Jalan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terlihat baliho iklan rokok dari Marlboro yang begitu besar. Ukurannya sekitar tinggi 10 meter dan lebar 5 meter. Dimana dalam reklame tersebut terdapat sebuah gambar ada salah seorang pembalap Formula One dengan menggunakan helm merah dan ada tulisan Maybe dicoret dan IT'S MY TIME.
Reklame itu menjadi pusat perhatian para pengendara yang melintas di kawasan tersebut. Tak hanya di Jalan Radio Dalam, reklame rokok juga masih ada di Jalan Melawai Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Iklan dalam layar LED berukuran 18 meter itu identik dengan warna keemasan dan sangat melekat dengan iklan rokok dari Dji Samsoe.
Pasalnya, ada angka 234 dengan tulisan Rajanya Kualitas. Warna emas itu, sangat mencolok di perempatan Jalan Melawai Raya.
Menurut Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Kecamatan Kebayoran Baru, Edi Sumantri menuturkan bahwa sebelum Pergub nomor 1 tahun 2015 itu keluar, iklan itu sudah disewa. Sehingga, butuh waktu setahun untuk sewa produk iklan rokok itu tidak ada.
"Terhadap reklame rokok yang habis masa pajaknya baru akan ditertibkan," kata Edi di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Menurutnya, untuk pengajuan atau permohonan baru terhadap reklame rokok sudah tidak diproses oleh Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kebayoran Baru. Saat ini pihaknya hanya menunggu sampai habis masa pajak reklame rokok yang sudah terpasang.
"Misalnya 1 tahun dari Desember 2014 sampai Desember 2015. Rata-rata reklame rokok itu satu tahun dan bersifat tetap," kata dia.
Pihaknya juga terus melakukan penertiban terhadap reklame-reklame yang tidak memiliki izin. Seperti umbul-umbul dan spanduk dari salah satu produk. Setidaknya sejak Januari 2015, pihak UPPD Kebayoran Baru sudah menertibkan 30 spanduk dan umbul-umbul.
"Daerah yang paling rawan adalah di Jalan Antasari dan Jalan Hangtuah," tuturnya.
Menurutnya, reklame rokok di LED mendapatkan penerimaan pajak sebesar 25 persen dari nilai kontrak. Sementara untuk Baliho sesuai dengan besaran ukuran, letaknya dan berapa lama pemasangannya.(bin)