Judi Sabung Ayam
Delapan Penjudi Sabung Ayam Dibekuk Polisi
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan dua ekor ayam, satu gulungan geber,
Warta Kota, Penjaringan - Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara berhasil membekuk tindak perjudian di wilayahnya, tepatnya di Kolong Tol, Rawa bebek Rt.11/11 Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/02). Polisi berhasil membekuk tidak judi sabung sedikitnya delapan pelaku.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan dua ekor ayam, satu gulungan geber, empat kursi plastik dan uang tunai Rp 850 ribu," terang Kapolsek Penjaringan, AKBP Kus Subiantoro saat dikonfirmasi.
Delapan pelaku tersebut diantaranya, Susmanto (40), Rasimin (42), Fedi (28), Harianto (39), Deris (31), Prasojo (32), Mahmud (33), dan Ginu (50). Jelas Kus, kedelapannya diamankan di Kolong Tol, Rawa Bebek Rt.11/11 Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kedelapan yang diantaranya berprofesi sebagai pemulung, buruh, dan penggangguran ini sering melakukan aksi judi. Tertangkapnya pelaku berkat mendapat informasi dari warga. Kami pun juga sudah memantau berkali-kali," jelasnya.
Dikatakannya kembali, atas perbuatannya pelaku terancam dengan hukuman pidana tujuh penjara lantaran melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian. (Panji Baskhara Ramadhan)