Kecelakaan
Keluarga Korban Tewas Terjepit Lift Keluhkan Santunan
Pihak keluarga korban tewas terjepit lift mengeluhkan besaran santunan yang diberikan pihak perusahaan atas insiden tewasnya Muktar Natzir (22).
WARTA KOTA, BEKASI - Pihak keluarga korban tewas terjepit lift saat bekerja di gudang elektronik di Bekasi, Jawa Barat, mengeluhkan besaran dana santunan yang diberikan pihak perusahaan atas insiden tewasnya Muktar Natzir (22), yang terjadi pada Selasa (17/2/2015).
"Saya berharap bisa dapat santunan lagi, karena uang yang mereka berikan sebelumnya sudah habis digunakan untuk ongkos perjalanan dari Jakarta sampai Mandailing Natal, Sumatera Utara dan proses pemakaman," ujar kakak korban, Saleh, di Bekasi, Kamis (19/2/2015).
Menurut dia, pemilik gudang elektronik tempat korban bekerja yakni CV Murtantes Maju Jaya di Jalan Raya Galaxy Blok A Nomor 89, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, telah memberi uang santunan sebesar Rp 25 juta ke keluarga Muktar Natzir (22).
Muktar yang bekerja sebagai kepala gudang di perusahaan tersebut tewas setelah terjepit di lift selama 4,5 jam pada Selasa.
Saleh mengatakan, nominal yang telah diberikan itu tidak sebanding dengan kejadian yang dialami adik keduanya.
Menurut dia, Muktar diketahui telah bekerja di gudang tersebut selama lima bulan dengan upah sebesar Rp 60.000 per hari ditambah uang bulanan Rp 700.000.
"Apabila Muktar bekerja selama sebulan penuh, maka upah harian yang diterimanya mencapai Rp 1,8 juta. Kemudian bila ditambah upah bulanan Rp 700.000, maka dalam sebulan adik saya bisa mendapatkan uang Rp2,5 juta," katanya.
Menurut Saleh, upah tersebut masih jauh dari Upah Minimum Kota Bekasi yang pada 2015 mencapai Rp 2,9 juta lebih per bulan.
"Upahnya memang kecil, dan mayoritas pegawai juga tidak dimasukkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) oleh perusahan," katanya.
Hingga berita ini dibuat, belum ada komentar apapun dari pihak perusahaan tempat korban bekerja. (Antara)