Lipsus Edisi Cetak
NJOP di Bantaran Kali Ciliwung Berbeda-beda
Besaran NJOP berbeda-beda antara rumah satu dengan rumah lainnya yang terkena proyek normalisasi Kali Ciliwung.
WARTA KOTA, JATINEGARA - Besaran NJOP berbeda-beda antara rumah satu dengan rumah lainnya yang terkena proyek normalisasi Kali Ciliwung. Padahal mereka bertetangga dan sama-sama mendiami bantaran kali. "Kita nggak tahu mengapa NJOP-nya bisa berbeda-beda. Ada yang Rp 4 juta, Rp 2 juta, tapi ada juga yang Rp 13 juta/m2," ungkap Jhon.
Wawa Hartini (49), warga lainnya, juga menyampaikan keberatan. Lahan seluas 17 m2 milik Wawa dikenai NJOP Rp 4 juta/m2. Itu artinya, dia hanya akan mendapat uang penggantian sebesar Rp 17 juta. "Coba bayangkan, rumah tinggal cuma dihargai Rp 17 juta," keluh Wawa yang berprofesi sebagai guru di salah satu SD di Jatinegara ini.
Pembebasan lahan yang mandek diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini terjadi karena progres pembebasan lahan baru mencapai 9 bidang dengan luas 1.361 m2 senilai Rp 23 miliar. Padahal, masih ada lebih dari 900 bidang tanah yang harus dibebaskan.
Sekretaris Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar mengatakan, perubahan itu bukan semata disebabkan kuantitas pembebasan lahan yang masih sedikit, tapi juga karena ada perubahan pada peraturan pemerintah pusat.
Sesuai Pasal 123 Ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014, pengadaan tanah untuk kebutuhan publik yang kurang dari 75 persen pada 31 Desember 2014 akan diserahkan kepada BPN. Sementara pengadaan tanah yang sudah mencapai 75 persen tetap dilanjutkan P2T sampai 31 Desember 2015.
Selanjutnya, pengadaan tanah guna kepentingan publik akan dilaksanakan BPN dengan mengacu pada Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012. Hingga kini, menurut anggota P2T Jakarta Timur, Rudi Sahrul, 489 bidang tanah di RW 01, RW 02, dan RW 03, Kelurahan Kampung Melayu, sudah keluar peta bidangnya. Proses berikutnya adalah penaksiran harga sesuai dokumen tanah yang dimiliki warga.