Korupsi TVRI
Kejaksaan Pertimbangkan Penahanan Mandra Si Doel
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan, sejauh ini penahanan Mandra memang belum ditentukan
WARTA KOTA, PALMERAH - Kejaksaan Agung mempertimbangkan untuk menahan Mandra 'Si Doel'. Kini Mandra sudah jadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket program siap siar di Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang nilainya Rp 16,5 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan, sejauh ini penahanan Mandra memang belum ditentukan.
"Itu tergantung dari pertimbangan penyidik," ucap Tony kepada Wartakotalive.com, ketika dihubungi, Sabtu (14/2).
Mandra Naih alias Mandra 'Si Doel' terlibat korupsi dalam pengadaan paket program siap siar di Televisi Republik Indonesia yang nilainya Rp 16,5 miliar.
Bos PT Viandra Production itu menjadi tersangka setelah mendapat proyek tersebut tanpa melalui tender pada 2012. Dia ditunjuk langsung oleh Direktur PT Media Art Image serta, Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen di TVRI.
Mandra sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan program siap siar di TVRI setelah ada surat perintah penyidikan dengan nomor 04/F:/FD/02/2015 . Surat itu ditandatangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono kemarin, Selasa, 10 Februari 2015.(ote)