Pelayanan Pajak
Wajib Pajak Sempat Pangling karena Sistem Pelayanan Diubah
Ya sebelumnya saya sempat pangling, soalnya kantornya berubah.
WARTA KOTA, GAMBIR - Penerapan perdana sistem pelayanan di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Gambir sempat membuat seorang wajib pajak pangling (bingung-red). Karena perubahan dilakukan secara langsung tanpa sosialisasi terlebih dahulu.
Ekspresi terkejut dan sumringah tersebut seperti halnya yang terlukis pada raut wajah Kuswono (36) warga Grogol, Tanah Abang, Jakarta Pusat sesaat memasuki kantor UPPD Gambir di gedung Dinas Teknis, Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/2).
Awalnya, dirinya yang datang hendak mengurus pajak reklame milik perusahaannya mengaku cukup terkejut karena tampilan kantor berubah drastis. Pelayanan yang semula berupa loket dengan meja panjang kini berubah menjadi meja-meja kecil berukuran 3 x 3 meter.
Selain itu, pelayanan yang semula terpusat menjadi satu dikelompokkan sesuai dengan jenis pelayanan pajak, yakni pajak reklame, pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak Air dan Tanah, pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Ya sebelumnya saya sempat pangling, soalnya kantornya berubah. Tapi mendingan (lebih baik-red) kayak begini, lebih gampang, terus nggak usah ngantri berdiri. Apalagi udah ada plangnya satu-satu, dateng tinggal duduk langsung dilayanin," jelasnya.
Kepala UPPD Gambir, Johari mengatakan, perubahan sistem pelayanan tersebut memang sengaja dilakukan pihaknya untuk memberikan kenyamanan serta kemudahan para wajib pajak untuk mengurus pembayaran pajak. Hal tersebut pun diharapkannya dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga pencapaian penerimaan pendapatan daerah tercapai.
"Harapan kita tidak ada wajib pajak yang mengeluh karena selama ini harus berdiri menunggu giliran dilayani, sekarang sistemnya seperti di bank langsung face to face. Jadi semua wajib pajak harus dapat terlayani, karena wajib pajak senang, wajib pajak pasti patuh membayar pajak," tutupnya menjelaskan. (dwi)