Selasa, 14 April 2026

Pengeroyokan

Kepsek SMAN 3 : Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan di Sekolah

Kekerasan apapun bentuknya tidak boleh ditoleransi di dunia pendidikan.

WARTA KOTA, SETIABUDI - Kekerasan apapun bentuknya tidak boleh ditoleransi di dunia pendidikan. Demikian dikatakan oleh Retno Listyarti, Kepala SMAN 3 Jakarta, menyusul diberikannya sanksi skorsing kepada enam orang siswa kelas XII yang diduga melakukan tindak kekerasan kepada seorang alumni bernama Erik.

Retno membenarkan telah memberikan sanksi kepada enam siswanya. Hal ini karena setelah dilakukan investigasi melalui pemeriksaan CCTV di masjid di dekat kejadian pemukulan berlangsung, menunjukkan adanya perbedaan fakta antara yang diceritakan siswanya dengan hasil rekaman CCTV.

"Dari rekaman CCTV di masjid, pengeroyokan benar terjadi, tetapi ketika kami melakukan investigasi, kejadiannya tidak seperti diceritakan. Alasan bela diri tidak dibenarkan," kata Retno ketika dihubungi, Kamis (5/2/2015) siang.

Retno mengatakan, korban yang bernama Erik yang merupakan alumni SMAN 3 tahun 2000 itu menderita luka tulang rusuk.

Retno juga membantah bahwa siswa tidak diperbolehkan ikut ujian. Para siswa, kata Retno, tetap boleh mengikuti ujian, hanya saja tidak boleh mendekati sekolah dalam radius 2 Km dari sekolah. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi gesekan antara pihak-pihak tertentu.

"Mau korban ini mabuk atau pun melakukan pelecehan, tetapi pembelaan diri dengan cara seperti itu tidak boleh dibenarkan dalam pendidikan," kata Retno.

Retno meminta untuk membuktikan tindakan yang disebut bela diri itu ke pengadilan karena pihaknya hanya menegakkan aturan sekolah.

"Kami punya aturan, otonomi sekolah, kami patuhi kebijakan, Pak Gubernur menyatakan bahwa pelaku kekerasan tidak boleh sekolah di sekolah negeri. Dengan melakukan pengeroyokan, seharusnya kami mengeluarkan, tetapi kami memberikan kesempatan siswa ikut ujian," kata Retno.

Mengenai gugatan yang dilayangkan oleh orangtua ke Polda Metro Jaya, Retno menambahkan, pihaknya tidak akan ambil pusing karena hanya menjalankan aturan.

"Ini bagian di mana anak-anak didik terhadap lingkungan sekolahnya, jika membela diri, bisa dilakukan dengan langsung pergi dari tempat kejadian, bukan dengan cara pengeroyokan," kata Retno.

Retno mengatakan, pemberian sanksi skorsing selama 39 hari tersebut juga dilakukan atas persetujuan orangtua melalui rapat Rabu (4/2/2015) lalu, bukanya tanpa sepengetahuan orangtua seperti diterangkan oleh orangtua. (Agustin Setyo Wardani)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved