Maskapai Tak Boleh Jual Tiket Sebelum Dapat Izin
Ignasius Jonan menegaskan semua maskapai harus mengajukan izin rute empat bulan sebelum ingin terbang.
WARTA KOTA, SENAYAN - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan semua maskapai harus mengajukan izin rute empat bulan sebelum ingin terbang. Selama belum ada izin, maskapai tidak boleh menjual tiket.
"Jadi izin rute yah diajukan itu harus dilakukan 4 bulan sebelum dilakukan penerbangan," ujar Jonan di gedung DPR, Selasa malam (20/1/2015).
Selain itu maskapai juga harus mengajukan flight approval tiga hari sebelum penerbangan. Tujuannya untuk memperketat izin dan pihak terkait bisa memeriksa kesiapan pesawat serta cuaca sebelum terbang.
"Pengajuan flight approval harus 3 hari sebelum penerbangan," ungkap Jonan.
Untuk penerbangan domestik, tidak lagi diberlakukan pengajuan perubahan izin rute dan slot dua kali, yakni summer dan winter. Karena hal itu semua maskapai yang memiliki penerbangan domestik hanya boleh mengajukan satu kali dalam setahun.
"Nanti diaturnya sekali setahun saja untuk penerbangan domestik loh ya," kata Jonan.