Minimarket
Pemprov DKI Akan Tertibkan Minimarket 24 Jam
Keberadaan mini market yang ada di Ibukota Jakarta semakin tidak bisa dikendalikan, bahkan ada yang tak memiliki izin.
WARTA KOTA, GAMBIR - Keberadaan mini market yang ada di Ibukota Jakarta semakin sudah tidak bisa dikendalikan. Apalagi, ribuan mini market yang beroperasi hingga 24 jam tidak memiliki izin.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran swasta, semua mini market hanya boleh beroperasi sampai pukul 22.00 WIB. Namun, di lapangan masih banyak mini market yang membandel.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Agung Gedhe Ngurah Puspayoga membahas soal itu di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/1/2015) siang. Dalam kesempatan itu, mereka berdua juga membahas soal produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang ada di Jakarta.
Djarot mengatakan, semua minimarket yang beroperasi selama 24 jam tidak berizin. Oleh sebab itu, dia meminta kepada pengelola mini market harus mengurus izin ulang kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
"Jam buka itu dalam Perda hanya sampai jam 22.00 tapi kebanyakan mereka buka sampai 24 jam. Kalau begitu mereka harus mengajukan izin ke gubernur, selama ini mereka tidak pernah. Itu saja sudah melanggar," kata Djarot, di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat.
Mantan Wali Kota Blitar itu mengaku akan menertibkan semua mini market yang melanggar izin. Dia tidak akan pandang bulu dalam menertibkan bangunan itu. Dia pun meminta kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk merevisi Perda nomor 2 tahun 2012 kepada DPRD DKI Jakarta.
Sehingga, ada tindakan tegas bagi mini market yang membandel. Jika masih tetap membandel dan beroperasi, tindakan tegas yang diambil adalah penyegelan. "Saya sudah sampaikan kalau mereka melanggar, pertama kasih surat peringatan sesuai perda, kalau tidak bisa memenuhi kasih surat peringatan kedua, kalau membangkang lagi langsung segel," kata Djarot tegas.
Djarot meminta juga agar keberadaan mini market tidak usah masuk sampai ke dalam perkampungan. Menurutnya, dalam revisi perda nantinya juga diatur mengenai jumlah ideal minimarket di satu kecamatan
"Tiap-tiap kecamatan jumlahnya tidak bisa sama, disesuaikan dengan luas daerah dan jumlah penduduk yang ada," kata Djarot.
Mendukung Kebijakan Pemprov DKI
Sementara itu, Agung mengaku mendukung rencana Pemprov DKI untuk melakukan penertiban minimarket. Sebab ini menjadi masalah penting yang berkaitan tentang hajat warga kelas menengah kebawah.
"Kebijakan beliau saya dukung pasar modern yang tak berizin akan ditata dan itu mulia dan berguna untuk ekonomi kerakyatan dan itu kebijakan luar biasa," kata Agung.
Agung menjelaskan, saat ini Pemprov DKI Jakarta akan memberikan peluang bagi hasil-hasil produksi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sehingga, pihaknya akan melakukan pengecekan kualitas produk yang dijual di mini market.
"Kami dukung dan hasilnya harus memenuhi persyaratan seperti higienis, tanggal kadaluarsa, ada kontennya dan itu pelaku ukm harus dibina kami akan kerja sama kementrian dengan Pemda," kata Agung.
Berdasarkan data Biro Perekonomian DKI Jakarta, hingga pertengahan 2014 lalu jumlah minimarket di Jakarta mencapai 2.254 outlet. Adapun sebanyak 2.148 outlet di antaranya tersebut berupa convenience store, seperti Circle K, Lawson, Family Mart, Indomaret dan Alfamart. Sisanya 106 outlet convenience store adalah Seven Eleven.