Minggu, 12 April 2026

Eksekusi Hukuman Mati

Hukuman Mati Mengurangi Kejahatan Dinilai Hanya Mitos

Efek jera yang selama ini menjadi jantung argumen penerapan hukuman mati tak pernah terbukti

WARTA KOTA, PASAR MINGGU - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai pandangan bahwa hukuman mati dapat mengurangi kejahatan hanyalah mitos belaka. Karena itu kedua lembaga ini menolak pemberlakuan pidana mati.

Dalam keterangan mereka di Jakarta, Jumat (16/1), kedua organisasi non-pemerintah ini menjelaskan, pidana mati di Indonesia selalu memantik kontroversi yang cukup keras. Ada yang berpandangan bahwa pengaturan dan penerapan pidana mati justru bertentangan dengan hak hidup, hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut dalam kondisi apapun.

Masalahnya, ujar mereka lebih lanjut, pidana mati di Indonesia masih merupakan bagian dari pidana pokok yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu dalam kacamata hukum positif, pidana mati legal untuk dipraktikkan. "Nah, Elsam dan ICJR berada dalam posisi menolak pidana mati," demikian bunyi keterangan tertulis kedua organisasi tersebut.

Dari data yang mereka himpun, sejak 1987 setidaknya ada 189 terpidana yang telah dijatuhi pidana mati. Dari jumlah tersebut, sampai dengan Januari 2015, masih ada 164 terpidana mati yang menunggu eksekusi Jaksa Agung.

Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung, yang mengumumkan akan memajukan eksekusi mati terpidana mati kasus narkoba, dari jadwal semula 22 Januari 2015 menjadi 18 Januari 2015. Eksekusi  akan dilakukan di dua tempat, yakni Nusamkambangan dan Boyolali terhadap enam orang yang sebelumnya sempat mengajukan grasi namunditolak Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014 silam.

Mereka adalah Rani Andriani (Indonesia), Daniel Enemuo dan Namona Denis (Nigeria), Ang Kim Soei (Belanda), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam), dan Marco Archer Cardoso Moreira (Brasil). Menurut keterangan Kejaksaan Agung, eksekusi mati yang jatuh pada Minggu besok merupakan eksekusi mati gelombang pertama.

"Artinya, masih ada gelombang eksekusi berikutnya yang akan dilakukan pada tahun ini," tulis mereka.

Keputusan tersebut dinilai kian menegaskan absennya komitmen HAM dari pemerintah Indonesia, utamanya dalam melindungi hak untuk hidup. Terlebih karena dalam dua tahun terakhir pemerintah menerapkan praktik hukuman mati secara eksesif.

"Tahun 2013, berdasarkan data dari Kejaksaan Agung, tercatat ada lima terpidana yang telah dieksekusi. Situasi ini kontras sekali dengan kecenderungan dunia internasional yang kini tengah bergerak menuju penghapusan hukuman mati," tegas pernyataan tertulis mereka.

Namun yang terpenting menurut Elsam dan ICJR adalah penghapusan hukuman mati menjadi hal yang tak bisa ditawar-tawar lagi.  Ada sejumlah alasan yang mereka ajukan.

Pertama, tidak dapat diperbaikinya lagi kemungkinan terjadinya kekeliruan karena yang bersangkutan telah meninggal. Kedua, penerapan hukuman mati tak pernah memicu turunnya angka kejahatan, karena statistik tidak menunjukkan demikian.

"Efek jera yang selama ini menjadi jantung argumen penerapan hukuman mati tak pernah terbukti, baik di Indonesia maupun belahan dunia lainnya. Ditegaskan PBB, tak-ada bukti ilmiah yang meyakinkan bahwa hukuman mati dapat mengurangi tingkat kejahatan," demikian tegas Elsam dan ICJR.(wip)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved