Perampokan
Pembunuh Petugas Loket Commuter Line Diancam Hukuman Mati
Pelaku akan dikenakan hukuman 20 tahun penjara dan paling berat hukuman mati.
WARTA KOTA, TAMANSARI - AA (23) pembunuh petugas loket Commuter Line di Stasiun Jakarta Kota selain dikenakan pasal 338 juga dikenakan pasal 365. Pasalnya sehabis membunuh korban, tersangka membawa motor milik korban dan menjualnya di Bandung.
"Iya kami kenakan pasal 365 dan 338, dia kan juga mencuri motornya kemudian dijual seharga Rp 1,5 juta untuk biaya kabur ke Bali," ujar Kapolsektro Tamansari, AKBP Afrisal, Rabu (14/1)
Afrisal mengatakan, pelaku akan dikenakan hukuman 20 tahun penjara dan paling berat hukuman mati. "Pelaku inikan sudah menghabisi nyawa korban dan cenderung sudah direncanakan. Karena enggak ada satu pun orang yang tahu dan rapih," kata Kapolsek yang baru menjabat sekitar sebulan di Tamansari.
Saat ditanyai apakah antara korban dan pelaku merupakan pasangan sesama jenis. Afrisal tak mau menduga-duga, pasalnya hasil penyidikan awal tersangka mengaku tak pernah melakukan hubungan seks sesama jenis.
"Pelaku hanya main ke rumah korban, tapi mengaku belum pernah berhubungan seks sesama jenis," ujarnya.
Sementara terkait sejauh mana peran pacar AA dalam pembunuhan Junianto, Kapolsek mengatakan sejauh ini pelaku baru satu hanya AA saja. "Belum terlibat, dia hanya sendiri saja saat melakukan aksi pembunuhan. Cuma pacarnya tersebut diajak kabur saja sama pelaku ke Bali dan ngekos di Jalan Nyiur Hijau, Kuta, Bali," tuturnya. (Wahyu Tri Laksono)