Tahun 2014 Jasa Raharja Bayarkan Rp 1,2 triliun Santunan
Selama 2014, PT Jasa Raharja telah memberikan santunan pada korban kecelakaan sebesar Rp 1,2 triliun
WARTA KOTA, SETIABUDI - Sebagai perusahaan BUMN, PT Jasa Raharja kembali menunjukkan komitmennya. Perusahaan yang bergerak dalam bidang asuransi korban kecelakaan ini pada tahun 2014 tercatat memberikan santunan sebesar Rp 1,206 triliun.
Angka ini, digunakan untuk membayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum (darat, laut/ sungai/ danau/ dan udara).
Jumlah ini menurun dari santunan tahun lalu, yakni sebesar Rp 1,28 triliun.
Pada 2014, tercatat, sebanyak Rp 791 miliar digunakan membayarkan santunan korban meninggal, sementara Rp 393 miliar dibayarkan untuk santunan korban luka-luka, Rp 19 miliar dibayarkan untuk korban cacat karena kecelakaan, dan Rp 1,2 miliar dibayarkan untuk penguburan korban meninggal akibat kecelakaan.
Tahun 2015, Jasa Raharja bersama dengan Kepolisian RI menandatangani nota kesepahaman pemanfaatan data online kecelakaan lalu lintas dan data bermotor guna meningkatkan layanan asuransi kecelakaan kepada masyarakat.
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman, dalam konferensi pers, Jumat (9/1/2015) siang menyebutkan, bahwa data milik Polri tersebut dikoneksikan dengan data milik Jasa Raharja.
"Laporan ini sebagai dasar projustisia penengakan hukum dalam pembayaran santunan kecelakaan oleh Jasa Raharja. Laporan ini benar-benar terjadi dan benar-benar ada, sehingga Jasa Raharja tidak keliru memberikan santunan," katanya.
Ia berharap, dengan tersinkronisasikannya data milik Polri yang terafiliasi dengan data di Polda dan Polres dengan data yang dimiliki Jasa Raharja, bisa mempercepat santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja.
Ia juga mengatakan, setiap membangun sistem online, Polri juga turut membangun e-government yang bisa terkoneksi dengan berbagai kementerian.
Sementara itu, Dirut PT Jasa Raharja, Budi Setyarso, mengatakan, makin lengkap data kecelakaan yang dimiliki Polri yang bisa diaksesnya, makin cepat pula proses pembayaran santunan kepada masyarakat korban laka lalu lintas.
Agustin Setyo Wardani