Kamis, 9 April 2026

Razia Minuman Keras

Wow, Pemkot Depok Musnahkan 27.879 Botol Miras

Sebanyak 27.879 botol miras berbagai jenis hasil razia dari aparat gabungan dimusnahkan di Lapangan Balaikota Depok, Jumat (19/12/2014).

Penulis: Budi Sam Law Malau |

WARTA KOTA, DEPOK - Sebanyak 27.879 botol minuman keras (miras) berbagai jenis hasil razia dari aparat Polresta Depok serta tim gabungan bersama Satpol PP Depok dan Kodim Depok, dimusnahkan di Lapangan Balaikota Depok, Jumat (19/12/2014).

Selain puluhan ribu botol miras juga ikut dimusnahkan ganja kering sebanyak 19 Kg, 824 kaleng minuman yang mengandung alkohol, 504 plastik miras oplosan jenis ciu, 62 jerigen miras oplosan, 7 dus obat kuat dari berbagai merek, obat ilegal beragam merek sebanyak 36.991 butir dan kosmetik ilegal sebanyak 45 buah. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan buldozer.

Kepala Kepolisian Resort Kota Depok Kombes Ahmad Subarkah mengatakan, semua yang dimusnahkan merupakan hasil razia sejak Juli 2014, juga hasil operasi tim gabungan bersama Satpol PP Depok dan TNI dalam rangka Operasi Cipta Kondisi jelang Natal dan Tahun Baru 2015, beberapa hari terakhir ini.

Ahmad mengatakan, puluhan ribu botol miras hasil operasi selama sekitar 6 bulan atau sejak Juli 2014 sampai Desember 2014 ini, jumlahnya meningkat dua kali lipat atau bahkan lebih dari 100 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2013 lalu.

"Pada tahun lalu di periode sama jumlah yang kami amankan dan musnahkan sebanyak sekitar 15.000 botol miras. Sementara periode tahun ini sekitar 28.000. Ini jumlahnya meningkat tajam," kata Ahmad usai melakukan pemusnahan miras secara simbolik bersama Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, Jumat.

Menurut Ahmad, sebagian besar miras di sita dari penjual jamu dan warung sembako. Namun, kata Ahmad, ada juga miras yang disita dari toko yang menjadi agen atau toko grosir miras di Depok.

"Untuk sanksi pada mereka, kami koordinasikan dengan Pemkot Depok dalam hal ini Satpol PP Depok," kata Ahmad.

Hal itu, kata Ahmad, karena dasar yang digunakan dalam setiap razia miras di wilayah Kota Depok, adalah Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang aturan penjualan, peredaran dan perdagangan minuman keras di Kota Depok.

Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan, pemberantasan minuman keras di Kota Depok memang membutuhkan dukungan dari berbagai pihak termasuk masyarakat luas. Operasi penertiban yang gencar, katanya, tidak serta merta menghilangkan begitu saja miras dari Depok.

"Sebab nyatanya masih ditemukan bentuk pelanggaran penjualan miras. Padahal ini sudah diatur dan terlarang di Depok dalam Perda. Jadi butuh peran serta masyarakat untuk pencegahan," kata Nur Mahmudi.

Ke depan, kata Nur Mahmudi, ia akan meminta aparat kelurahan di Kota Depok, untuk memperketat dan mengawal indikasi adanya praktek penjualan miras di wilayah masing-masing.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved