Senin, 1 Juni 2026

Ibu Kandung di Bogor Digugat Anaknya

Rebutan Rumah, Anak Kandung Gugat Ibunya

Saya tidak menggugat ibu saya, tapi hanya sebagai kuasa hukum insidentil ayah saya. Ayah yang menggugat ibu terkait hak kepemilikan rumah

Tayang:
Penulis: |

WARTA KOTA, BOGOR - Seorang anak kandung menggugat ibunya ke Pengadilan Negeri Bogor terkait kepemilikan sebuah rumah. Sang anak yang diketahui bernama Princess Santang Heroeningrat (25) mengaku dia hanya bertindak sebagai kuasa hukum insidentil ayahnya yakni Prince Kanjeng Gusti Pangeran Hadipari Haryo Muhamad Arief (60) yang menggugat mantan istrinya yang juga ibunya sendiri, Titin Suhartini (52).

"Saya tidak menggugat ibu saya, tapi hanya sebagai kuasa hukum insidentil ayah saya. Ayah yang menggugat ibu terkait hak kepemilikan rumah," ujarnya usai menjalani persidangan di PN Bogor, Rabu (17/12).

Princess menerangkan, gugagan ini dilakukan karena ibunya tidak mau menyerahkan rumah yang berada di Taman Cibalagung, Blok T No 2 RT 2/5 Kelurahan Pasirjaya, Bogor Barat ke ayahnya. Karena menurutnya, rumah itu adalah hak ayahnya yang bersertifikat atas namanya dan ayahnya.

"Kita menuntut karena ibu saya tidak memberikan hak kami. Dan rumah itu sertifikatnya atas nama saya dan ayah saya," katanya.

Dia sendiri mengatakan, ayah dan ibunya telah bercerai sejak 3 bulan lalu. Dari perceraian itu Princess ikut dengan ayahnya, sedangkan enam anaknya yang lain ikut dengan ibunya.

Wanita itu mengaku, sebelum dilakukan gugatan ke PN Bogor dia dia sendiri sempat melakukan mediasi perihal konflik harta gono gini ini. Namun mediasi tidak membuahkan kata sepakat. Kemudian dia dan ayahnya menggugat ibunya ke PN Bogor.

"Mediasi sudah dilakukan enam bulan. Dan tidak ada titik temu, ayah saya tetap berpegangan kalau itu hak dia sepenuhnya," katanya.

Sementara Titin Suhartini sang ibu terlihat pasrah menghadapi kasus ini. Titin mengaku ia sendiri memang telah bercerai dengan suaminya sejak 3 bulan lalu.

Sebelum cerai dia dan mantan suaminya membeli rumah yang sekarang diperkarakan. Namun saat sedang membuat sertifikat, Titik tidak dilibatkan saat menghadap ke notaris.

"Saya disuruh nunggu di luar waktu itu. Pas sudah beres, sertifikatnya atas nama anak saya dan mantan suami saya," katanya.

Titin sendiri saat ini bersama anaknya menempati rumah yang diperkarakan. Saat mediasi kata Titin, dirinya sempat ditawari uang Rp 100 juta rupiah untuk biaya mengontrak.

Tapi, wanita itu menolak dengan alasan tidak memiliki pekerjaan tetap. Bahkan, untuk menghidupi dua anaknya yang masih kecil masih dibantu oleh anaknya yang paling besar.

Titin dan suaminya bercerai karena sang suami berpoligami. Bahkan Titin mengaku sempat tinggal satu atap dengan istri muda mantan suaminya.

"Pernah tahun 2009 saya satu atap sama istri mudanya, waktu tinggal di Sukasari," katanya dengan berlinang air mata.

Sumber: WartaKota
Tags
digugat
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved