Transportasi
Polda Metro Inginkan Aturan Jelas Soal Car Pooling
Dewan Transportasi Kota Jakarta memang mengusulkan agar Pemprov DKI melegalkan keberadaan car pooling. Namun, harus ada dasar hukumnya.
WARTA KOTA, SEMANGGI - Keberadaan komunitas nebeng dan berbagi mobil yang semakin banyak dinilai memerlukan aturan hukum yang jelas.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Subdit Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono Danial mengatakan, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) memang mengusulkan agar Pemprov DKI melegalkan keberadaan car pooling. Namun harus ada dasar hukumnya.
"Dampaknya nanti kalau tidak ada ketegasan, kepolisian saat melakukan penertiban di jalan ini akan menemui hambatan, hambatannya seperti benturan dari masyarakat," ujar Hindarsono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2014).
Hindarsono mengatakan, jika komunitas berbagi mobil banyak, bisa jadi efektif menekan kemacetan. Karena setiap kendaraan pribadi akan diisi secara maksimal, bukan satu mobil isi satu orang.
"Idenya dari DTKJ, mudah-mudahan ini efektif, upaya-upaya kita lakukan dengan berbagai cara, tapi juga perlu evaluasi. Kita harus bedakan plat hitam murni yang mau berbagi, atau plat hitam yang mencari uang sebagai mata pencarian," ujar Hindarsono.
Sebab, kata Hindarsono, jika tidak segera ditertibkan maka akan mengganggu pendapatan angkutan yang resmi.
Hindarsono mempersilahkan DTKJ mengundang tim kecil dari Dinas Perhubungan, Kementrian, Kepolisian atau Korlantas, lalu Organda dan komunitas yang berkaitan kepentingan lalu lintas. Intinya, kata Hindarsono, pihaknya tetap melakukan penindakan angkutan gelap dan plat hitam, karena mereka ngetem di lokasi yang jelas ada angkutan, sehingga membuat macet dan liar. Bahkan kalau sampai terjadi tindak pidana, akan susah melacaknya karena tidak terdaftar atau tidak teregister di Dishub, karena bisa saja menggunakan plat palsu.