Mendikbud Terbitkan Peraturan Dua Kurikulum

Mendikbud Anies Baswedan mengeluarkan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.

Warta Kota/Herudin
Anies Baswedan 

Berlakukan Dua Kurikulum Mendikbud Terbitkan Permen


Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Agustin Setyo Wardani

WARTA KOTA, TANAH ABANG-Pemberlakuan dua kurikulum di Indonesia, yakni kurikulum 2006 dan kurikulum 2013, yang sempat menuai kontroversi membuat Mendikbud Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Mantan rektor Universitas Paramadina itu mengeluarkan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang  Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.

Sebagai dikutip dalam website Kemendikbud, Permen ini ditetapkan pada 11 Desember 2014 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 12 Desember 2014, sebagaimana diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Anies menyebutkan Permendikbud ini lebih menguatkan keputusan yang tertuang pada surat edaran Mendikbud untuk para kepala sekolah tertanggal 5 Desember 2014.  

“Sementara, disisi lain adalah untuk mengatur lebih detail mengenai pelaksanaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006,” katanya di Kemdikbud, Jakarta, Rabu (17/12), seperti dikutip dari website Kemendikbud.

Dalam pasal 1 Permendikbud tersebut, disebutkan, sekolah yang melaksanakan kurikulum 2013 sejak semester pertama pada tahun ajaran 2014/2014, kembali melaksanakan kurikulum 2006 sampai ada ketetapan dari kementerian untuk melaksanakan kurikulum 2013. 

Sementara, pasal 2 berisi, setiap sekolah yang melaksanakan kurikulum 2013 selama 3 semester tetap menggunakan kurikulum 2013. Sekolah tersebut, disebut sekolah rintisan.

“Sekolah tersebut dapat berganti melaksanakan kurikulum tahun 2006 dengan melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya,” jelas Anies.

Sementara, satuan pendidikan usia dini dan satuan pendidikan khusus melaksanakan kurikulum 2013 sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pada pasal lainnya disebutkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan kurikulum tahun 2006 paling lama sampai dengan Tahun Pelajaran 2019/2020.

"Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan," kata Anies.
 
Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diatur dalam peraturan menteri tersendiri. 

Adapun hal-hal yang belum diatur terkait dengan prosedur pemberlakuan kurikulum 2006 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, dan 2 diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
 
“Dengan adanya Permendikbud ini, masyarakat dan pemangku kepentingan dunia pendidikan akan menjadi lebih pasti dalam pelaksanaan kurikulum 2006 maupun kurikulum 2013," kata Anies. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved