Korupsi Transjakarta
Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Bus Transjakarta Bertambah Lagi
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi bus Transjakarta tahun anggaran 2012 terus bergulir.
WARTA KOTA, JAKARTA - Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi bus Transjakarta tahun anggaran 2012 terus bergulir.
Kali ini pihak Kejaksaan Agung kembali menahan sekaligus menetapkan status tersangka terhadap Kasi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, I Gusti Ngurah Wirawan, Kamis (11/12/2014).
Penahanan Wirawan -sapaan akrab I Gusti Ngurah Wirawan- diungkapkan Kapuspenhum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana karena diduga terlibat dalam persekutuan atas kasus dugaan korupsi terkait penggelembungan anggaran pengadaan bus articulated bus atau bus gandeng Paket I dan II senilai Rp 150 miliar tahun anggaran 2012.
Sehingga lanjutnya, sesuai dengan surat perintah penahanan no sprint-39/F.2/Fd.1/12/2014 tanggal 11 Desember 2014, Wirawan resmi dalam pengawasan pihaknya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 8 hingga 24 Desember 2014.
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," jelasnya kepada Wartakotalive.com, Kamis (11/12).
Tidak hanya Wirawan, lanjutnya, pihaknya pun telah menahan Hasbi Hasibuan selaku staf Dinas Pehubungan DKI Jakarta pada Senin (08/12) lalu.
Hasbi Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print 36/F.2/Fd.1/05/2014 karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi serupa.
"Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999," jelasnya.
"Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, mengenai siapa berikutnya belum dapat kami sampaikan, tunggu saja," tutupnya.
Penangkapan sekaligus penetapan status tersangka terhadap Kasi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, I Gusti Ngurah Wirawan dan Hasbi Hasibuan selaku staf Dinas Pehubungan DKI Jakarta menambah daftar panjang pelaku dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta articulated bus atau bus gandeng Paket I dan II senilai Rp 150 miliar tahun anggaran 2012.
Sebelumnya pihak Kejagung telah menahan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, mantan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto selaku konsultan pengadaan bus, Pejabat Pembuat Komitmen, Drajat Adhyaksa dan Ketua Panitia Pengadaan Barang, Setyo Tuhu.
Sementara, ketiga tersangka lain dari pihak swasta antara lain, Budi Susanto selaku Direktur Utama PT New Armada, Agus Sudiarso selaku Dirut PT Ifani Dewi dan Chen Chong Kyeon selaku Dirut PT Korindo Motors.