Selasa, 7 April 2026

Operasi Zebra Jaya 2014

Sidang Tilang di Depok Selesai, Pelanggar Kebingungan

Sidang tilang di Pengadilan Negeri Depok, Jumat (5/12/2014), hanya dilakukan sampai pukul 11.30, banyak pelanggar kebingungan.

Penulis: Budi Sam Law Malau |

WARTA KOTA, DEPOK - Sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, di Jalan Boulevard GDC, Sukmajaya, Depok, Jumat (5/12/2014), hanya dilakukan sampai pukul 11.30. Akibatnya sejumlah warga pelanggar lalu lintas yang beberapa di antaranya datang sejak pagi dan tak sempat ikut dalam sidang tilang, tampak kebingungan.

Menurut sejumlah warga, tidak ada penjelasan apapun dari pihak PN Depok, bagi mereka yang tidak kebagian ikut dalam sidang tilang di PN Depok, Jumat ini.

"Saya datengnya emang agak siangan tadi sekitar jam 10.30. Jadi dapat nomor urut sidangnya belakangan. Saya kira habis sholat jumat, bakalan ada sidang lagi. Gak tahunya gak ada. Makanya sekarang bingung harus bagaimana ambil SIM saya," kata Rohmadi, warga Sawangan, Depokkepada Warta Kota,di PN Depok, Jumat siang.

Rohmadi menyayangkan tidak adanya penjelasan pasti dari pihak PN Depok tentang hal ini. "Katanya sih bisa disuruh bayar denda langsung. Tapi belum tahu gimana caranya. Saya mau tanya dulu sama orang-orang dan mau nanya sama petugas di loket," kata Rohmadi.

Hal senada dikatakan Riana (31) warga Cimanggis Depok di PN Depok. "Saya emang baru daterg. Soalnya tadi nelpon teman yang mau sidang juga dan udah di PN Depok, katanya rame banget. Makanya dateng siang aja biar agak enak. Tapi kok sidangnya katanya udah selesai. Jadi gimana dong?" kata Riana.

Pantauan Warta Kota, Jumat siang, ada puluhan warga yang kebingungan atas hal ini seliweran di PN Depok. Pihak PN Depok sama sekali tidak memberikan penjelasan apapun.Informasi mengenai hal ini baru bisa didapatkan jika warga bertanya di loket pembayaran denda tilang di PN Depok.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved