Operasi Zebra
Hakim Tetap Hukum Meski Pelanggar Tak Hadir di Persidangan
Sidang tilang di Pengadilan Negeri Depok, selalu digelar pukul 07.00 sampai 11.30 setiap minggu.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Suprapto
WARTA KOTA, DEPOK— Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Depok, Hendri Irawan, mengatakan sidang tilang di Pengadilan Negeri Depok, selalu digelar pukul 07.00 sampai 11.30 setiap minggu.
"Namun, akibat operasi Zebra yang digelar Kepolisian sejak pekan lalu, sidang tilang Jumat (5/12/2014) hari ini cukup membeludak dan waktunya memang jadi tidak memadai," kata Hendri.
Ia mengatakan karena waktu yang ditentukan tidak memadai, maka sebelum waktu berakhir, majelis hakim langsung memutuskan semua pelanggar lalin yang tidak ikut sidang dengan putusan verstek.
Putusan verstek adalah putusan dimana pelanggar dianggap tidak hadir dalam suatu perkara dan dianggap menerima putusan majelis hakim.
"Dengan putusan verstek, maka hakim dalam sidang menjatuhkan putusan dimana pelanggar lalin dianggap tidak hadir. Puitusannya berupa denda yang besarannya sesuai dengan paasal di surat tilang," papar Hendri.
Karenanya, kata dia, pelanggar lalin di Depok yanga tidak sempat ikut sidang di PN Depok, dianggap tidak hadir dan menerima sanksi besaran denda. "Denda langsung bisa dibayarakan di loket, dan menerima kembali SIM atau STNK yang saebelumnya ditahan," kata Hendri.
Sebelumnya puluhan pelanggar lalin yang diminta mengikuti sidang tilang di PN Depok, Jumat (5/12/2014) kebingungan karena sidang tilang hanya digelar sampai pukuil 11,30 dan mereka tidak sampat ikut sidang walau menerima nomor urut.
Selain itu mereka tidak mendapat penjelasan apapun dari pihak PN Depok, atas hal ini.