Bayi Lahir Bisa Langsung Pakai Kartu BPJS Kesehatan
"Kami sedang mengusulkan bayi yang baru lahir bisa secara otomatis terdaftar sebagai peserta, BPJS."
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Suprapto
WARTA KOTA, PALMERAH— Aturan pengaktifan kartu pelayanan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang baru bisa digunakan setelah 7 hari pendaftaran, diharapkan pihak BPJS Kesehatan tidak berlaku bagi bayi yang baru lahir.
"Kami sedang mengusulkan bayi yang baru lahir bisa secara otomatis terdaftar sebagai peserta, sehingga dapat melakukan aktivasi secara langsung," ujar Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan antar Lembaga BPJS, Purnawarman Basundoro di Lembang, Bandung, Jumat (5/12).
Cara pendaftaran bagi bayi baru lahir yang tercatat dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), sama dengan pendaftaran yang diterapkan kepada Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang berlaku saat ini.
"Untuk bayi baru lahir dari PBI, diurusnya melalui pendaftaran seperti pekerja bukan penerima upah (PBPU) saat ini, tapi aktivasinya bisa langsung berlaku, tidak berlaku 7 hari lagi," tutur Purnawarman.
Penerapan tersebut juga berlaku bagi bayi yang masuk dalam ketentuan non PBI. Bayi yang lahir dari non PBI, tetapi berasal dari masyarakat kurang mampu, bisa langsung dijamin tidak menunggu tujuh hari untuk mengaktifkan kartu.
"Artinya diskresi yang kami berikan yaitu jangka waktu 7 hari, berlaku bagi orang dewasa tidak mampu, kelas 3. Untuk bayi, dikecualikan dan dapat langsung diaktivasi," papar Purnawarman.