Paspor Baru Indonesia Dipenuhi Gambar Satwa
Warga yang belum memiliki paspor, dalam waktu dekat ini buku paspor mengalami perubahan bentuk.
WARTA KOTA, PALMERAH— Warga yang belum memiliki paspor, dalam waktu dekat ini buku paspor mengalami perubahan bentuk. Setiap halaman buku mungil yang berguna dipakai masyarakat saat melakukan perjalanan antar negara ini, dipenuhi beberapa gambar aneka satwa dan kebudayaan asli Indonesia.
Hasil pengamatan Warta Kota, paspor yang berisikan biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan, serta beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual, nampak berbeda dari buku paspor sebelumnya.
Paspor sebelumnya, cover berwarna hijau dan ada beberapa lambang mirip kibaran bendera. Gambar garuda berada di sebelah kanan. Sedangkan paspor yang baru, cover nampak polos dan gambar burung garuda lebih besar dari buku paspor sebelumnya.
Ketika membuka setiap halaman buku, nampak berbeda dengan kedua buku tersebut. Paspor lama, terlihat samar gambar bunga tepat di tengah lembaran halaman.
Berbeda dengan paspor yang baru, lembaran kertasnya itu nampak gambar budaya-budaya dan aneka satwa di Indonesia. Begitu juga dengan halaman berikutnya.
Menurut Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian, Otje Tanus, dirinya mengaku paspor bentuk Baru akan diberikan kepada masyarakat, setelah persediaan paspor lama habis.
"Apabila, persediaan paspor bentuk lama sudah habis, kepada masyarakat dapat diberikan paspor bentuk baru. Dalam waktu dekat ini akan kami infomrasikan pemberiannya," ucapnya di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Jalan Merpati Blok B 12, no 3 Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (03/12/2014).
Otje mengaku, hadirnya paspor baru tak merubah turut merubah persyaratan, biaya, dan waktu penyelesaian pembuatan paspor. "Sama saja seperti paspor bentuk lama. Peraturan tak berubah, hanya fisiknya saja yang berubah," katanya.
Ia mengaku, penyelesaian pengurusan paspor sesuai ketentuan yakni selesai dalam 3 hari, setelah pengambilan foto dan sidik jari (pemohon). "Permohonan dapat diajukan melaui online dan datang langsung ke kantor imigrasi. Pemohon dapat mengajukan permohonan paspor disemua kantor imigrasi, tanpa melihat latar belakang domisili," ujarnya. (Panji Baskhara Ramadhan)