Iseng Main Judi, Dua Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi
Akibat iseng bermain judi, dua ibu rumah tangga dan dua pria ditangkap anggota Polsek Pamulang.
WARTA KOTA, JAKARTA - Akibat iseng bermain judi, dua ibu rumah tangga dan dua pria ditangkap anggota Polsek Pamulang. Keempatnya didera Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan terancam hukuman selama 10 tahun penjara.
Penangkapan keempat penjudi tersebut diungkapkan Kapolsek Pamulang, Kompol Doddy Ferdinand Sanjaya berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya aksi perjudian di lokasi rumah salah satu tersangka tersebut.
Mendapatkan aduan, pihaknya pun segera melakukan pengamatan dan berhasil menciduk keempatnya saat asik berjudi di sebuah rumah yang berlokasi di gang Darussalam, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (1/12/2014).
Keempat orang yang ditangkap tersebut diketahui berinisial MY dan KT, ibu rumah tangga dan dua orang pria yakni berinisial FR dan EK.
Pada saat bersamaan, pihaknya pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu set kartu remi dan uang pasangan sebanyak Rp 200.000 dengan berbagai pecahan.
"Seluruhnya (pelaku-red) sudah didata dan diperiksa, keempatnya didakwa dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara," katanya.
Sementara itu, MY dan KT yang terlihat ditutupi baju wajahnya oleh seorang Polwan, mengaku khilaf dan hanya iseng bermain judi.
Aksi perjudian tersebut tidak seperti yang disangkakan, yakni berlangsung setiap hari, tetapi secara kebetulan beberapa orang temannya sedang bertamu ke rumahnya saat penggerebekan terjadi.
"Saya iseng aja main judi buat hilangkan suntuk, ternyata lagi asik main digrebek sama polisi," ujar MY kepada Wartakotalive.com di Mapolsek Pamulang, Senin (1/12/2014).