Kamis, 9 April 2026

Bentrokan FPI

Berkas Kasus FPI Sudah di Kejaksaan Tinggi DKI

Untuk empat orang anak dibawah umur dipisahkan berkasnya, mereka wajib lapor karena tidak ditahan. Kita koordinasi jaksa dan sudah lengkap.

WARTAKOTA, SEMANGGI - Berkas 22 tersangka anggota Front Pembela Islam (FPI) yang berunjuk rasa anarkis di DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, berkas dibuat dalam empat berkas terpisah. Sebab, ada empat tersangka yang merupakan anak di bawah umur.

”Hari ini kasus FPI sudah P21 (lengkap) dan besok tahap kedua (pelimpahan tahanan dan barang bukti). Untuk empat orang anak dibawah umur dipisahkan berkasnya, mereka wajib lapor karena tidak ditahan. Kita koordinasi jaksa dan sudah lengkap. Sehingga mulai besok, penanganan perkara pengrusakan dan pengeroyokan oleh FPI ditangani Kejaksaan Tinggi DKI,” ujarnya, Senin (1/12).

Para tersangka dijerat pasal 170, 160, 214 KUHP. Seperti diketahui, dari 22 tersangka tersebut, empat diantaranya adalah anak di bawah umur. Sedangkan dua pemimpin unjuk rasa yakni Habib Novel Bamukmin dan Habib Syahab Anggawi dijerat pasal penghasutan.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved