Potong Honor Rapat PNS, Ahok Hemat Rp 2,3 Triliun
Dengan pemotongan anggaran rapat, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bisa menghemat anggaran sebesar Rp 2,3 triliun.
WARTA KOTA, BALAI KOTA-Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan memotong anggaran honorarium Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta saat rapat. Nilai anggaran yang bisa dihemat oleh Pemprov DKI dari pemotongan itu sebesar Rp 2,3 triliun.
Ahok menjelaskan alasan memotong honor-honor pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta adalah untuk efisiensi anggaran. Kebijakan itu akan segera dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2015 mendatang.
"Kita lakukan secepatnya. Kita potong semua honor-honor PNS DKI," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan dengan pemotongan honor PNS maka Pemprov DKI Jakarta bisa menghemat anggaran hingga RP 2,3 triliun. Dana tersebut bisa dialokasikan untuk program pembangunan yang bermanfaat untuk masyarakat.
"Honor-honor rapat semua kita potong," tegasnya.
Program penghematan itu dilandasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Langkah-langkah Penghematan Anggaran. Inpres yang dikeluarkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ditujukan kepada para menteri, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Sekretaris Kabinet, Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), dan para pimpinan Kesetratan Lembaga Negara. Presiden meminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja Kementerian/Lembaga Anggaran dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama ini honor rapat diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 82 Tahun 2008 tentang Pembentukan Panitia, Tim atau Kkelompok Kerja. Besarnya honorarium itu menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dalam Pergub itu ada sususunan keanggotaan panitia, tim atau kelompok kerja yang terdiri dari pengarah, penanggung jawab, ketua, wakil ketua, sekretaris, nara sumber, anggota, bendahara dan sekretariat. Dalam penugasan sebagai panitia, tim atau kelompok kerja maka diberikan honorarium dengan besaran yang bervariasi dan dibayarkan per satu bulan. Yaitu untuk pengarah Rp 915.000, Penanggung Jawab Rp 870.000, Ketua/Wakil Ketua Rp 810.000, Sekretaris Rp 750.000, Anggota Rp 700.000, Nara Sumber Rp 565.000 dan Sekretariat Rp 510.000.
Selain itu, panitia, tim atau kelompok kerja dalam pelaksanaan tugasnya diberikan uang makan dan mendapat biaya makan paling banyak Rp 38.000 per hari per orang. Pergub itu ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo.
Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Irwandi mengaku setuju dengan efisiensi anggaran itu. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dia terima akan diganti dengan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang setimpal.
"Saya setuju dan Dinas KUMKMP setuju dengan pemotongan anggaran itu untuk efisiensi anggaran," kata Irwandi.
"Kalau saya biasa terima Rp 200.000 sampai Rp 300.000. Itu kadang per sekali rapat karena tidak setiap bulan," ucapnya.
Namun, pada prinsipnya dia setuju dengan kebijakan Ahok untuk efisiensi anggaran. Hal ini untuk kegiatan Pemprov DKI dan kesejahteraan masyarakat dan pegawai.