Rabu, 3 Juni 2026

Tarif Angkutan Depok Sementara Naik 30 Persen

Organda Depok menetapkan kenaikan tarif angkot di wilayah Depok dan sekitarnya sementara ini 30 persen dari tarif sebelumnya.

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau |

WARTA KOTA, DEPOK-Sekertaris DPC Organda Kota Depok Muhammad Hasyim menuturkan, pihaknya resmi memberlakukan tarif sementara untuk angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang beroperasi melintasi wilayah Kota Depok, Rabu (19/11/2014). Besaran tarif sementara ini, kata Hasyim, adalah naik 30 persen dari tarif sebelumnya.

"Ini hasil kesepakatan kami dengan awak angkutan, setelah harga BBM bersubdisi naik Rp 2000," kata Hasyim.

Menurutnya khusus untuk trayek AKDP 37 (Cibinong-Depok-Kampungrambutan) dan D 41 (Citereup-Depok-Kampungrambutan), pihaknya mengeluarkan selebaran khusus ke awak angkutan yang isinya besaran nilai tarif sementara.

"Saya rasa kenaikan tarif sementara 30 persen untuk AKDP adalah wajar. Sebab usulan kami untuk AKDP adalah naik 30 persen sampai 40 persen. Sementara untuk angkutan dalam kota di Depok, usulan kami naik 22,17 persen," papar Hasyim.

Dengan kenaikan angkot dalam provinsi sebesar 30 persen ini, katanya, maka untuk trayek AKDP 37 (Cibinong-Depok-Kampungrambutan) dan  41 (Citereup-Depok-Kampungrambutan), dengan rute terjauh yang sebelumnya tarifnya Rp 7500 naik menjadi Rp 10.000.

Dalam selebaran ketentuan tarif untuk AKDP 37 dan 41 disebutkan selain rute terjauh yang naik dari Rp 7.500 menjadi Rp 10.000, untuk jarak dari Simpangan Depok sampai Terminal Kampungrambutan yang sebelumnya Rp 5.000 naik menjadi Rp 7.000. Lalu dari Cisalak Depok ke Kampugrambutan yang sebelumnya Rp 5.000 naik juga menjadi Rp 7.000.

Sementara dari Pal Depok ke Kampungrambutan yang sebelumnya Rp 4.000 naik menjadi Rp 5.000. Lalu dari Gandaria Depok ke Kampungrambutan yang sebelumnya Rp 4.000 juga naik menjadi Rp 5.000. Sedangkan dari Keong Kiwi ke Kampungrambutan yang sebelumnya Rp 3.000 naik menjadi Rp 4.000. Lalu dari Pasarrebo ke Kampung Rambutan yang sebelumnya Rp 2.500 naik menjadi Rp 3.000.

"Besaran ini disepakati para awak sopir angkot 37 dan 41 yang tadi pagi sempat mogok operasi. Siang ini mereka beroperasi dengan tarif sementara ini. Saya harap penumpang maklum dan mengetahuinya," papar Hasyim.
Menurut Hasyim, tarif sementara untuk angkot AKDP ini sudah diketahui Dishub Kota Depok. Sehingga awak angkutan bisa langsung menerapkannya di lapangan.

"Kami berharap tarif resminya secepatnya ditentukan. Usulan kami untuk AKDP kenaikan antara 30 persen sampai 40 persen," kata Hasyim

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved