Menpora Bentuk Tim Kajian Proyek Hambalang
Imam mengaku baru akan memutuskan apakah memindahkan lokasi proyek Hambalang atau tetap pascakajian tim
WARTA KOTA, KUNINGAN - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi akan membentuk tim khusus untuk mengkaji kemungkinan dilanjutkannya proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
"Kami akan bentuk tim untuk mendalami itu semua dan berkonsultasi dengan banyak pihak, tidak hanya dengan KPK, kemudian dengan BPK, BPKP, DPR, termasuk Kemenkumham dan lain sebagainya. Kita akan terus melakukan kajian yang lebih mendalam karena banyak aspek yang harus kita selesaikan," kata Imam Nahrawi setelah menyerahkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK Jakarta, Rabu.
Proyek Hambalang yang dikerjakan oleh KSO Adhi Karya dan Wijaya Karya amblas pada 14-15 Desember 2011 karena kontur tanah yang rentan longsor sehingga pembangunan dihentikan, padahal proyek tersebut rencananya menjadi menjadi sekolah pendidikan olahraga untuk atlet junior dan senior.
Imam mengaku baru akan memutuskan apakah memindahkan lokasi proyek Hambalang atau tetap di tempat semula pascakajian tim tersebut.
"Nanti kita lihat hasil kajiannya seperti apa karena akan melibatkan banyak pakar dari instansi juga, dari instansi terkait, kita akan libatkan beliau-beliau semua," tambah Imam.
Sejumlah aspek yang didalami misalnya adalah legalitas hukum dan kontur tanah.
Berdasarkan hasil evaluasi tim ahli ITB yang dituangkan dalam revisi laporan akhir pendukung penyidikan KPK untuk proyek P3SON Hambalang tanggal 31 Agustus 2013, terjadi kegagalan "system management design" dan konstruksi proyek yang telah menyebabkan kegagalan proyek sehingga bangunan P3SON tersebut secara keseluruhan tidak dapat digunakan sesuai peruntukkannya.
Hasil penelitian tim tanggap darurat yang dibentuk Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMGB) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan longsor disebabkan sifat batuan di lokasi berupa tanah lempung yang mudah mengembang (swelling clay) sehingga memiliki kerentanan tinggi terhadap terjadinya gerakan tanah.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi P3SON Hambalang, tinggal satu tersangka yang belum diproses ke pengadilan yaitu Machfud Suroso selaku Direktur PT Dutasari Citra Laras.
Perusahaan ini adalah subkontraktor proyek Hambalang yang disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan yang merugikan keuangan negara.
PT Dutasari Cipta Laras mendapat pembayaran Rp170,39 miliar sedangkan Machfud Suroso mendapat keuntungan senilai Rp28,8 miliar dari proyek Hambalang.
Ada tiga orang yang divonis dalam perkara ini yaitu mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang, Deddy Kusdinar yang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan, ditambah uang pengganti Rp300 juta subsider enam bulan penjara.
Kemudian, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng yang dipidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta mantan Direktur Operasi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor yang divonis 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terkait perkara ini, KPK juga menjadikan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka penerimaan hadiah dari proyek Hambalang dan proyek lain-lain dan sudah divonis 8 tahun penjara. (Antara)