Korupsi Transjakarta
Harta Disita Kejagung, Pengacara Udar Pristono Protes Keras
Pelacakan sekaligus penyitaan seluruh aset milik Udar Pristono oleh Kejaksaan Agung menuai protes keras pengacara Udar Pristono.
WARTA KOTA, JAKARTA - Pelacakan sekaligus penyitaan seluruh aset milik Udar Pristono yang dilakukan pihak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai protes keras Tonim Simaringgun selaku kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu.
Dirinya menilai kalau langkah penggeledahan yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung tidak didasarkan bukti kuat terkait kepemilikan aset, mulai dari asal usul aset hingga aliran dana yang dikeluarkan kliennya dalam membeli aset tersebut.
"Mereka (penyidik--Red) tidak menelaah dan mendalami objek ataupun aset milik pak UP (Udar Pristono-red). Jadi hal itu (penggeledahan--Red) jelas salah," jelasnya kepada Warta Kota, Selasa (18/11/2014).
Atas hal tersebut, dirinya pun kembali menyampaikan kalau pihaknya telah melaporkan langkah penyidik Kejagung tersebut kepada Komisi Kejaksaan dan Mabes Polri karena menyalahi kewenangan sebagai penegak hukum.
"Kita sudah laporkan penyidik (Kejagung-red) yang menangani kasus Pak UP kepada Komisi Kejaksaan dan Mabes terkait langkah penyitaan aset-aset milik pak UP," katanya.