BREAKING NEWS: Dua Pengemplang Pajak Dijebloskan ke Cipinang
Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak kembali menangkap pelaku yang memalsukan faktur pajak beberapa perusahaan.
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Suprapto
WARTA KOTA, PALMERAH— Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak kembali menangkap pelaku yang memalsukan faktur pajak beberapa perusahaan, yaitu konsultan pajak freelance bernama Asep Lukman, dan seorang office boy berinisial Antonio, Selasa (18/11/2014).
Mereka menjadi tersangka kasus pengemplangan pajak senilai Rp 4,4 miliar di Kantor Pajak Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sebelumnya, pada Jumat (14/11/2014), dua tersangkan P dan R, dalam kasus yang sama telah lebih dulu dijebloskan ke Rutan Cipinang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Sylvia Desti Rosalina, mengatakan, Asep, menggunakan modus dengan menjadi konsultan pajak freelance.
"Ia mendatangi sejumlah perusahaan terutama perusahaan pengadaan barang untuk menangani pembayaran pajak mereka," kata Sylvia, di Kantor Kejari Jakarta Timur, Selasa (18/11/2014).
Pelaku, lanjutnya, mengimingi perusahaan bisa menjamin mengurangi pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Ketika perusahaan menyetujui, Asep segera mengontak Antoni, yang sehari-hari bekerja sebagai OB di Kantor Pajak Kramat Jati untuk membuat faktur fiktif.
"Pelaku Antoni, akan menemui Asep, untuk membuat faktur fiktif. Dimana faktur pajak tersebut, tidak sesuai dengan sebenarnya alias fiktif," kata Silvi.
Selain itu, pihaknya juga merekrut pelaku lainnya, Wawan, yang bertugas mencari perusahaan untuk menggunakan jasanya.
"Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan senilai Rp 495 juta. Sementara pelaku mengaku, hanya mendapatkan upah sebesar Rp 5 persen," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, menangkap dua pria, P dan R, yang memalsukan faktur pajak beberapa perusahaan.
Pelaku, P yang merupakan petugas cleaning service, dan R, mantan pegawai honorer di kantor pajak, menggunakan modus dengan menjadi konsultan pajak.
Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 4 miliar.