Minggu, 31 Mei 2026

Bupati Bogor Ditangkap

Rachmat Yasin dalam Pledoi Ingatkan Pejabat Publik Jangan Urus Partai

KPK harus mampu melarang pejabat publik untuk tidak mengurus partai politik untuk mengurangi beban

Tayang:

WARTA KOTA, JAKARTA - Bupati Bogor non-aktif Rachmat Yasin yang terdakwa kasus suap tukar menukar kawasan hutan menyampaikan pada pembacaan pleidoi, Kamis, agar pejabat publik jangan mengurusi partai politik untuk mengurangi beban jabatan yang dikhawatirkan berbuat korup.

Pernyataan tersebut disampaikan dihadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Bandung yang secara khusus diusulkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak ada lagi pejabat publik melakukan tindakan korupsi.

"KPK harus mampu melarang pejabat publik untuk tidak mengurus partai politik untuk mengurangi beban," kata Rachmat, Kamis (13/11/2014).

Ia menjelaskan, pernyataan dalam pleidoi itu sebagai pesan moral kepada KPK untuk mendorong perubahan regulasi tentang kepala daerah merangkap jabatan sebagai Ketua Partai Politik.

"Saya sudah sampaikan dalam pleidoi saya tadi pesan moral saya kepada KPK untuk mendorong perubahan regulasi yang membolehkan kepala daerah atau bupati merangkap jabatan sebagai ketua parpol," katanya.

Menurut dia, tentang rangkap jabatan pejabat publik dengan partai politik sudah mulai diberlakukan oleh Presiden Jokowi terhadap menterinya.

"Presiden Jokowi sudah memulai, menterinya tidak boleh merangkap ketua umum, ya efeknya semua orang sudah tahu lah," kata politisi PPP itu.

Menurut dia, sebagai pejabat publik kemudian merangkap sebagai pimpinan partai politik cukup sulit untuk tidak melakukan korupsi.

Ia berharap melalui larangan itu dapat mencegah segala tindakan korupsi yang dilakukan pejabat publik.

"Pemberantasan korupsi jika tidak diimbangi dengan pencegahan akan sulit," katanya.

Rachmat mengungkapkan, tidak pernah terlintas untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. "Bahkan seumur hidup baru kali ini mengikuti rangkaian sidang sebagai terdakwa," katanya.

Persidangan sebelumnya Rachmat Yasin terdakwa kasus suap tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp4,5 miliar itu mengungkapkan bahwa sebagian uang suap yang diterimanya dari pihak perusahaan Cahyadi Kumala melalui anak buahnya Yohan dibagikan ke organisasi politik.

Rachmat kepada hakim menyampaikan dirinya sebagai Bupati Bogor maupun sebagai pimpinan organisasi politik selalu ada yang meminta bantuannya.

Permintaan bantuan dari bawahannya itu, kata Rachmat dibantu dengan menggunakan uang dari praktik suap tersebut.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved