Sabtu, 11 April 2026

Demo Tolak Ahok

Soal Surat Ahok ke Kemendagri, Polda Hanya Berikan Data

Terkait pembubaran Ormas FPI ke Kemendagri dan Kemenkumham, Polda Metro Jaya hanya memberikan input data-data uang dibutuhkan.

WARTA KOTA, SEMANGGI - Menanggapi soal surat permintaan pembubaran Ormas Front Pembela Islam (FPI) ke Kemendagri dan Kemenkumham, Polda Metro Jaya hanya memberikan input data-data uang dibutuhkan.

"Dalam kaitan pembubaran FPI, itu silahkan kepala daerah manapun mempunyai hak memandang dan menilai ormas manapun yang dianggap melanggar atau mengganggu ketertiban umum. Mereka bisa mengajukan kepada pihak yang kompeten seperti Kemenkumham, dan Kemendagari untuk membahas dalam kaitan sampai ke titik pembubaran ormas. Kepolisian dalam hal ini memberikan input saja apabila dibutuhkan tentang perilaku ormas yang dimaksud," ujar Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di kantornya, Selasa (11/11/2014).

Rikwanto mengatakan, polisi akan memberikan data ormas tersebut dalam kaitan ada atau sering melakukan pelanggaran hukum, serta pelanggaran ketertiban umum.

"Kami berikan input dan masukan. Nanti yang mengkaji adalah dari Kemenkumham maupun Kemendagri. Kami hanya melengkapi saja apa yang dibutuhkan," kata Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, semua ormas memiliki potensi yang sama untuk menggelar unjuk rasa. Terlebih, dalam UU semua orang diperbolehkan menyampaikan pendapatnya dengan ketentutan memberitahukan lebih dulu ke Polisi.

"Ada beberapa ormas yang baru muncul kemudian hilang, ada yang punya nama sejak dulu. Kemudian perilaku merka ada yang berunjuk rasa damai dan tertib, ada juga yang membakar ban, kadus, sampai ke anarkisme. Semua hampir rata-rata di Jakarta pernah melakukan itu, kita punya catatannya, bukan hanya FPI," ujar Rikwanto.

Catatan polisi termasuk kasus pidana unjuk rasa FPI yang menyerang anggota Polisi beberapa waktu lalu. "Tinggal dari pihak Pemda akan mengajukan usulan pembubaran itu bisa dilakukan namun sesuai dengan jalurnya. Kita (Polisi) hanya memberikan input saja terkait pelanggaran yang dilakukan," kata Rikwanto.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved