Minggu, 12 April 2026

Agama Bahai

Majelis Rohani Bahai akan Jalin Komunikasi ke Kemenag

Pihak Baha'i mengaku tidak pernah melakukan lobi terkait penambahan agama selain enam agama yang disebut dalam undang-undang.

Penulis: Feryanto Hadi |

GAMBIR, WARTA KOTA- Menanggapi pernyataan belum resminya agama Bahai dan eksistensinya di Indonesia, Direktur Kantor Hubungan Pemerintah dan Masyarakat Majelis Rohani Baha’i Indonesia, Sheila, mengatakan, selama ini pihaknya terus melakukan komunikasi kepada Kementerian Agama, guna menjelaskan soal agama tersebut.

“Agar tidak terjadi kesalahpahaman, maka kami selalu berdialog dan berkomunikasi dengan pihak Kemenag. Dan pada Juli 2014 lalu, Menteri Agama Lukman Hakim telah mengakui Baha’i sebagai sebuah agama yang independent dan tidak ada hubungannya dengan agama lain. Pun penganut Baha’i harus diberikan perlindungan sesuai undang-undang,” katanya kepada Warta Kota, Selasa (11/11/2014).

Sheila mengaku tidak pernah melakukan lobi terkait penambahan agama Baha’i selain enam agama yang disebut dalam Undang-undang. Ia menyebut, keberadaan Baha’i juga telah diakui oleh undang-undang. “Dalam ajaran kami ada prinsip taat kepada pemerintah dan tidak ikut dalam partisan partai politik tertentu. Karena kami berprinsip persatuan umat.”

“Dan perlu diketahui dalam Undang-undang No 1 PNPS tahun 1965 disebutkan bahwa di Indonesia itu sebagian besar masyarakat penganut agama-agama yang tercantum sekarang. Tetapi di sana juga dijelaskan bahwa ada penganut-penganut agama lainnya. Bahwa UU tersebut sebenarnya tidak diskriminatif. Dan ini yang tidak begitu dipahami oleh teman-teman di Kemenag,” jelasnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved