Pembunuhan Mahasiswi UBM
Hari ini, Hafitd dan Assyifa Ajukan Pledoi
Dua Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara pada hari ini akan mengajukan pledoi di PN Jakarta Pusat
WARTA KOTA, TANAH ABANG - Setelah mendengar tuntutan Jaksa, Selasa minggu lalu, hari ini, dua terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, yakni Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa akan mengajukan pledoi di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).
Pada minggu lalu, kedua terdakwa tersebut dituntut hukuman seumur hidup untuk mempertanggungjawabkan aksi yang telah dilakukannya.
"Ya nota pembelaan akan dikemukakan di depan persidangan, hari ini," ujar pengacara Hafitd, Hendrayanto, di Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Pada minggu lalu, alasan Jaksa Toton Rasyid memberikan tuntutan seumur hidup lantaran aksi yang dilakukan pasangan kekasih tersebut tergolong berencana. Jaksa menganggap unsur ketidaksengajaan, tidak ada dalam kasus pembunuhan tersebut.
Baik Hafitd maupun Assyifa dianggap memiliki cukup waktu untuk menyadari perbuatan yang telah dilakukan dan membatalkan aksinya tersebut. yang terjadi justru mereka melanjutkan penganiayaan hingga Ade Sara meninggal dunia.
Ade Sara Angelina Suroto dibunuh oleh pasangan kekasih Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (18) . Ade Sara dibunuh dengan cara dianiaya, disetrum dan dicekik. Mayat Ade Sara dibuang di Kilometer 49 Tol Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Mayat tersebut ditemukan rabu (5/3/2014). (Taufik Ismail)