Sabtu, 11 April 2026

Pengeroyokan

Pakai Motor Teman Tanpa Izin, Farhan Tewas Dikeroyok

gara-gara memakai motor rekannya tanpa izin, Muhamad Farhan Nauval (17), pelajar SMK swasta di Depok tewas dianiaya 6 orang rekannya.

Penulis: Budi Sam Law Malau |

WARTA KOTA, DEPOK - Gara-gara memakai motor rekannya tanpa izin, Muhamad Farhan Nauval (17), pelajar SMK swasta di Depok tewas dianiaya 6 orang rekannya di kawasan Kelurahan Depok Jaya, Pancoranmas, Kota Depok. Bahkan salah seorang pelaku yakni Dede Setiawan (19) merupakan sepupu korban.

Sementara lima pelaku lainnya yang merupakan rekan korban, adalah Rama (25) pemilik motor, dan empat remaja SMP yakni F (14), CI (14), A (14) dan RA (14). Peristiwa yang menewaskan Farhan ini terjadi pada Minggu (26/10/2014) malam, pekan lalu.

Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Purwadi menuturkan pada Minggu malam itu awalnya Farhan dan para pelaku yang merupakan teman satu tongkrongan sedang nongkrong bareng di Taman Lembah Gurame, Depok Jaya, Pancoranmas.
Saat itu, kata Purwadi, Rama memarkirkan motor tuanya yakni Honda C 70 tahun 80, di lokasi tersebut. Namun, tak berapa lama, Farhan membawa motor Rama, tanpa izin.

Mengetahui motornya tak ada, Rama melapor ke rekan-rekannya. Ia mengajak Dede dan beberapa rekan lainnya untuk mencarinya. "Akhirnya setelah beberapa lama, mereka menemukan motor itu sedang dibawa korban. Karena emosi mereka mengeroyok korban," kata Purwadi, Jumat (7/11/2014).

Kanit Reskrim Polsek Pancoranmas, Ajun Komisaris, Supriyono mengatakan tanpa banyak basa-basi, Rama, Dede dan 4 rekannya yang masih duduk di bangku SMP ini langsung mengeroyok Farhan hingga babak belur.

"Mereka lalu menggiring korban kembali ke Taman Lembah Gurame. Di sana mereka menganiaya korban lagi sampai terkapar," katanya.

Menurut Supriyono, dari pengakuan pelaku, mereka juga sempat menyeret-nyeret, korban ketika sudah tak sadarkan diri.

"Mereka lalu dipisahkan warga yang melihatnya. Saat itu korban langsung dibawa ke RS Bhakti Yudha, Pancoranmas. Namun karena luka berat di kepala, korban dirujuk ke RS Fatmawati," katanya.

Namun, tak berapa lama di RS Fatmawati, Farhan, menghembuskan nafas terakhirnya. Menurut Supriyono, pihaknya mendapat laporan pengeroyokan itu dari warga memisahkan mereka dan mengantar korban ke rumah sakit. "Tak lama kami berhasil meringkus mereka satu persatu," katanya.

Menurut Supriyono, untuk 4 pelaku yang masih merupakan siswa SMP atau dibawah umur, diserahkan ke Kejaksaan untuk ditempatkan di tahanan anak. "Sementara dua pelaku lain yang sudah dewasa kami tahan," katanya.

Supriyono menjelaskan, ke empat siswa SMP yang mengeroyok korban mengaku melakukan hal itu karena solidaritas kepada Rama dan Dede. Atas perbuatannya, kata Supriyono, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga tewasnya korban dengan ancaman hukuman sampai 12 tahun penjara.

Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Purwadi, menambahkan, bahwa korban yakni Farhan dan salah seorang pelaku yakni Dede, memang masih saudara sepupu.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved