Sabtu, 2 Mei 2026

Pencurian

Pencuri Perhiasan Senilai 1 Miliar Dijerat 5 Tahun Penjara

Pencurian perhiasan milik Listiawan Widiatmoko senilai Rp 1 miliar, Amin Sri Sulasmi dan Triyono kini mendekam di Polsektro Menteng.

Tayang:

WARTA KOTA, MENTENG - Dua pelaku dalang pencurian perhiasan milik Listiawan Widiatmoko (51) senilai Rp 1 miliar, Amin Sri Sulasmi alias Siti (35), dan suami sirinya, Triyono alias Yono alias Purwanto alias Pur, kini mendekam di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2014). Sepasang kekasih siri akhirnya dijerat pasal 363 terkait pencurian berat, dan diancam hukuman diatas 5 tahun penjara.

Menurut Kapolsek Menteng, AKPB Gunawan, Purwanto terlebih dahulu dibekuk pada Sabtu (25/10/2014) sekitar 20.30 WIB, di alun-alun Pandeglang, Banten, Jawa Barat, tempat istri mudanya. Sedangkan Siti dibekuk dikediamannya sendiri, di Kecamatan Slahung, Ponorogo, Jawa Timur pada Sabtu (1/11/2014).

"Penyidik melacak keberadaan Pur melalui handphone seluler miliknya. Kami berhasil menangkap Put, dilanjut, penangkapan Siti," katanya.

Menurut Gunawan, pengakuan Pur saat itu, menjadikan Siti pembantu di rumah pengusaha properti, di Jalan Surabaya no 39, Jakarta Pusat, untuk mencuri perhiasan, yang diketahui perhiasan turun-menurun milik korban.

"Awalnya, Siti berkenalan di counter ponsel di kawasan Tomang, Jakarta Barat, dengan pembantu mertua korban yang juga menjadi saksi. Yakni Sarbinah dan Mulyati. Sarbinah mengajak Siti bekerja di rumah menantu mertua majikannya di Menteng," kata Gunawan.

Siti saat itu mengaku, Siti diminta berpura-pura sebagai adik Sarbinah. Sarbinah diketahui sudah bekerja selama berpuluh-puluh tahun di rumah mertua korban di Tomang.

"Kan dia (Sarbinah) udah berpuluh-puluh tahun bekerja. Pastinya pak Listiawan dan mertua percaya. Jadi saya diterima kerja disana. Digaji Rp 1,5 juta per bulan. Ya saya mau. Kan saya niatnya kerja," ungkapnya.

Namun tidak demikian dengan Pur. Pria asal Semarang ini meminta Siti saat itu, untuk mengecek barang berharga apa saja yang ada di rumah pengusaha properti itu.

"Saya di SMS sama ditelpon. Disuruh ngecek sama ambil barang berharganya. Saya nemu perhiasan dan amplop besar isinya BPKB motor dan mobil," ungkap wanita Ponorogo.

Siti mulai bekerja pada Rabu (22/10) lalu. Baru sehari bekerja, Siti langsung mengaduk-aduk isi rumah Listiawan dan berhasil dibawa kabur. "Saya abis ngambil semua yang ada, saya langsung kabur naik ojek ke kontrakan saya di Jati Pulo, Tanah Abang. Di sana udah ada Pur.

Kedua pelaku pun akhirnya dibekuk jajaran Polsek Menteng. Pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti sebagai berikut :

- 2 (dua) bilah pisau.
- 1 unit hp nokia berikut kartu : 083873339766. - 1 unit hp samsung berikut kartu : 083894899970.
* 3 buah cincin bermata berlian. * 4 pasang giwang bermata berlian. * 3 kalung emas bermata berlian. * 1 gelang bermata berlian.

Barang bukti yang disita dari tersangka: Amin Sri Sulasmi alias Siti :
- 1 buah kalung emas berliontin. - 1 buah kalung emas tanpa liontin. - 1 buah gelang emas.
- 3 buah cincin emas.
- 1 buah bpkb motor suzuki no.pol ; AE 4293 VQ.
- 1 buku tabungan BRI atas nama Slamet wahyudi.
- 1 buku tabungan bank BNI atas nama Amin Sri Sulasmi.
- 1 buku tabungan BRI an triyono. - 1 hp blackberi warna putih.
- 1 hp merk cross warna coklat. - uang tunai rp. 2.000.000,-
- uang tunai rp. 200.000,- (Pecahan Rp 2.000) (Panji Baskhara Ramadhan)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved