Rabu, 8 April 2026

Kasus Pembunuhan

Hafitd Dituntut Pidana Seumur Hidup, Tubuh Assyifa Lemas

Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina, Ahmad Imam Al Hafitd, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU.

Editor: Lucky Oktaviano

WARTA KOTA, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina, Ahmad Imam Al Hafitd, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (4/11/2014).

"Kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman pidana kepada saudara Ahmad Imam Al Hafitd bin Sulaiman Ownie (19) dengan pidana selama seumur hidup," ucap Toton Rasyid selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang, Lantai III Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sontak, terdakwa lainnya, Assyifa Ramadhani, terkulai lemas di bangku tamu persidangan. Oleh ibunya yang mengenakan cadar hitam, Assyifa langsung dipeluk. [Baca juga: JPU Tuntut Hafitd Hukuman Pidana Seumur Hidup]

Assyifa menangis di samping ibunya. Assyifa pun menyandarkan kepala di pundak kanan ibunya. Sang ibu bersama kerabat Assyifa mencoba menenangkannya, namun tak berhasil.

Pembacaan tuntutan JPU untuk Hafitd membuat Assyifa shock. Saat Assyifa berjalan ke bangku terdakwa di depan hakim, kekasih Hafitd ini hampir jatuh ditengah persidangan.

Sempat terdengar teriakan yang keluar dari mulut Assyifa, saat JPU menuntutkan menuju kursi persidangan.

"Aaaahh.." suara tangisan singkat Assyifa.

Assyifa pun langsung lemas dan hampir terjatuh di ruang sidang. JPU langsung menuntunnya agar tak terjatuh dan langsung mengarahkan Assyifa ke tempat duduk.

Wanita berjilbab itu tak berhenti menangis dan seakan tak siap mendengarkan pembacaan tuntutan hukuman dari JPU. (Panji Baskhara Ramadhan)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved