Senin, 13 April 2026

Lipsus Edisi Cetak

Naiknya NJOP Membuat Tarif PBB Jadi Tinggi

Naiknya tarif PBB dipicu dengan kenaikkan NJOP. Dengan prosentase antara 48-240 persen

WARTA KOTA, PALMERAH - Naiknya tarif PBB secara langsung dipicu kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Seperti diketahui, sejak 13 Februari 2014, Pemprov DKI mengeluarkan keputusan kenaikan harga NJOP untuk seluruh wilayah Jakarta. Prosentase kenaikannya bervariasi, antara 48-240 persen.

Di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, misalnya, NJOP melonjak tajam. Dari Rp 31,8 juta/M2 pada tahun lalu kini menjadi Rp 66,9 juta atau naik 110 persen.

Kenaikan signifikan juga terjadi di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pada tahun lalu NJOP masih Rp 27 juta/M2. Kini naik drastis menjadi Rp 41 juta/M2 atau terjadi peningkatan sebesar Rp 52 persen. Sementara di Kebayoran Baru naik dari Rp 6,6 juta menjadi Rp 13,5 juta/M2 (105 persen).

Peningkatan gila-gilaan juga terjadi di kawasan elite Pondok Indah, Jakarta Selatan. Di sekitar Jalan Kencana Permai Pondok Indah, misalnya, terjadi kenaikan dari sebelumnya Rp 8 juta/M2 menjadi Rp 28,8 juta/M2 atau sebesar Rp 260 persen.

NJOP Apartemen Nuansa Hijau Pondok Indah juga meroket, dari NJOP Rp 8 juta/M2 menjadi Rp 28 juta/M2 atau 250 persen. Sementara di Apartemen Bukit Golf naik dari Rp 11 juta menjadi Rp 19 juta/M2 atau sebesar Rp 73 persen.

Harga tanah terbaru lainnya berdasarkan NJOP antara lain di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Rp 30,3 juta/M2, di Jalan Teuku Umar Rp 26 juta/M2, Jalan MH Thamrin Rp 68,5 juta/M2.

Selanjutnya di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, NJOP mencapai Rp 20,7 juta/M2, di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat Rp 30,3 juta/M2, di Puri Indah Kembangan Rp 16 juta/M2, di Jalan Mangga Dua Raya Rp 33,4 juta/M2, dan di Jalan Kelapa Gading Rp 10 juta/M2.

Untuk diketahui, terdapat empat klasifikasi penghitungan pajak berdasarkan NJOP yang mulai diberlakukan sejak tahun 2013. Antara lain NJOP di bawah Rp 200 juta dikenakan PBB 0,01 persen, NJOP Rp 200 juta-Rp 2 miliar sebesar 0,1 persen, NJOP Rp 2 miliar-Rp 10 miliar sebesar 0,2 persen, dan NJOP di atas Rp 10 miliar sebesar 0,3 persen. (Harian Warta Kota)

Baca selengkapnya di Harian Warta Kota Edisi Senin, 3 November 2014

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved